Selasa, 08 Desember 2009

Daftar Nama yang diterima PNS 2009 Kota Bontang Kaltim

BERDASARKAN LAMPIRAN PENGUMUMAN WALIKOTA BONTANG
NOMOR         : 810/166/BKD.02
TANGGAL      : 8 DESEMBER  2009

BERIKUT INI NAMA, NAMA JABATAN, DAN PENEMPATAN

TENAGA GURU
  1. Yuni Dwi Ambarwati GURU TK Tk Negeri 1 Pembina
  2. Nisfatul Alifah GURU TK Tk Negeri 1 Pembina
  3. Herlina T GURU TK Tk Negeri 1 Pembina
  4. Tintin Prihatin GURU SLB SLB Negeri
  5. Imas Nurfathonah GURU SLB SLB Negeri
  6. Sutriani GURU SLB SLB Negeri
  7. Akhmad Nur GURU SLB SLB Negeri
  8. Jusniati GURU SD SD Negeri 001 BU
  9. Anna Cristanti GURU SD SD Negeri 001 BU
  10. Darus Wainanten Piandani GURU PEND. MATEMATIKA SMK Negeri 2
  11. Raden Prastawa Rahmawan GURU PEND. MATEMATIKA SMK Negeri 2
  12. Andriyani Sapto Rahayu GURU PEND. MATEMATIKA SMP Negeri 8
  13. Esra Rande Padang GURU PEND. MATEMATIKA SD Negeri 001 BS
  14. Sri Sakti Kurniasih GURU PEND. MATEMATIKA SD Negeri 002 BS
  15. Serlina Sombo GURU PEND. MATEMATIKA SD Negeri 003 BS
  16. Nurahmi GURU PEND. MATEMATIKA SD Negeri 005 BS
  17. Ahmad Fajar Shiddiq GURU PEND. MATEMATIKA SD Negeri 006 BS
  18. Ayu Puspitasari GURU PEND. MATEMATIKA SD Negeri 009 BS
  19. Siti Fatonah GURU PEND. MATEMATIKA SD Negeri 010 BS
  20. Anuria Widi Astuti GURU PEND. MATEMATIKA SD Negeri 011 BS
  21. Wiwid Widiarti GURU PEND. MATEMATIKA SD Negeri 013 BS
  22. Mintarti GURU PEND. MATEMATIKA SD Negeri 002 BU
  23. Heru Susilowati GURU PEND. MATEMATIKA SD Negeri 003 BU
  24. Nurdiansari GURU PEND. MATEMATIKA SD Negeri 004 BU
  25. Rini Aryana GURU PEND. MATEMATIKA SD Negeri 005 BU
  26. Junaedi GURU PEND. MATEMATIKA SD Negeri 006 BU
  27. Nurul Hidayah GURU PEND. MATEMATIKA SD Negeri 007 BU
  28. Naila Lus Ayustina GURU PEND. MATEMATIKA SD Negeri 008 BU
  29. Tri Salfiyah GURU PEND. MATEMATIKA SD Negeri 010 BU
  30. Nurlina GURU PEND. MATEMATIKA SD Negeri 002 BB
  31. Daniel Palia' GURU PEND. MATEMATIKA SD Negeri 004 BB
  32. Sapta Oktavia Wati GURU PEND. BAHASA INGGRIS SD Negeri 001 BU
  33. Zulkarnain GURU PEND. BAHASA INGGRIS SD Negeri 002 BU
  34. Ivonny GURU PEND. BAHASA INGGRIS SD Negeri 004 BU
  35. Jarot Endik Setiawan GURU PEND. BAHASA INGGRIS SD Negeri 006 BU
  36. Muhammad Nur Hidayat GURU PEND. BAHASA INGGRIS SD Negeri 007 BU
  37. Puji Lukitta Ningrum GURU PEND. BAHASA INGGRIS SD Negeri 009 BU
  38. Ruslina Aryani GURU PEND. BAHASA INGGRIS SD Negeri 010 BU
  39. Yuni Aprialianti GURU PEND. BAHASA INGGRIS SD Negeri 011 BU
  40. Amalia Hossiatillah Darwis GURU PEND. BAHASA INGGRIS SD Negeri 005 BS
  41. Rakhman Halim GURU PEND. BAHASA INGGRIS SD Negeri 009 BS
  42. Maria Dewi R.S GURU PEND. BAHASA INGGRIS SD Negeri 011 BS
  43. Ahmad Fauzi Manshur GURU PEND. BAHASA INGGRIS SD Negeri 014 BS
  44. Fitri Hariyanti GURU PEND. BAHASA INGGRIS SD Negeri 015 BS
  45. Ismaria Manuelly Manalu GURU PEND. BAHASA INGGRIS SD Negeri 016 BS
  46. Inderi Miras Saputri GURU PEND. BAHASA INGGRIS SMP Negeri 4
  47. Oktaviana Fane GURU PEND. BAHASA INGGRIS SMP Negeri 5
  48. Weni Wahyuningsih GURU PEND. BAHASA INGGRIS SMP Negeri 8
  49. Edi Julianto Andesta GURU PEND. BAHASA INGGRIS SMA Negeri 3
  50. Aditya Novadiansyah GURU PEND. OLAH RAGA SMP Negeri 4
  51. Boeddy Santoso GURU PEND. OLAH RAGA SD Negeri 001 BU
  52. Sifra Oppin Paulima GURU PEND. OLAH RAGA SD Negeri 002 BU
  53. Ella Puspitasari GURU PEND. OLAH RAGA SD Negeri 004 BU
  54. Andhi Cancer Afandi GURU PEND. OLAH RAGA SD Negeri 005 BU
  55. Firman GURU PEND. OLAH RAGA SD Negeri 006 BU
  56. Sarti GURU PEND. OLAH RAGA SD Negeri 007 BU
  57. Siswandi GURU PEND. OLAH RAGA SD Negeri 009 BU
  58. Fajrin GURU PEND. OLAH RAGA SD Negeri 003 BS
  59. Blasius Sludin GURU PEND. OLAH RAGA SD Negeri 005 BS
  60. Abdul Wahib GURU PEND. OLAH RAGA SD Negeri 006 BS
  61. Guswan GURU PEND. OLAH RAGA SD Negeri 009 BS
  62. Neni Nugraema GURU PEND. OLAH RAGA SD Negeri 011 BS
  63. Abdurahman Yusuf GURU PEND. OLAH RAGA SD Negeri 012 BS
  64. Setiadi GURU PEND. OLAH RAGA SD Negeri 013 BS
  65. As'ad GURU PEND. OLAH RAGA SD Negeri 002 BB
  66. Dindang Martana GURU PEND. OLAH RAGA SD Negeri 003 BB
  67. Suwondo Ari Budiyanto GURU KOMPUTER SMP Negeri 3
  68. Didik Triaswira GURU KOMPUTER SMP Negeri 4
  69. Muri Mukhriyanto GURU KOMPUTER SD Negeri 008 BU
  70. Ardiansyah GURU KOMPUTER SMP Negeri 5
  71. Yudiana GURU PEND. KESENIAN SMA Negeri 2
  72. Yohanes Hendri Murjoko GURU PEND. BIMBINGAN & KONSELING SMP Negeri 2
  73. Hanifah Yuniarti GURU PEND. BIMBINGAN & KONSELING SMP Negeri 3
  74. Rusmadani GURU PEND. BIMBINGAN & KONSELING SMP Negeri 4
  75. Nurlia Jappu GURU PEND. BIMBINGAN & KONSELING SMA Negeri 3
  76. Vera Darmiyati GURU PEND. BIMBINGAN & KONSELING SMK Negeri 1
  77. Alfansyah Hasan GURU PEND. BIMBINGAN & KONSELING SMK Negeri 3
  78. Rani Ika Ramayanti GURU PEND. PPKN SMP Negeri 4
  79. Zaini Aminullah GURU PEND. SEJARAH NASIONAL & UMUM SMP Negeri 4
  80. I Putu Suwitra GURU PEND. SEJARAH NASIONAL & UMUM SMP Negeri 8
  81. Agus Wiyono GURU PEND. GEOGRAFI SMP Negeri 4
  82. Wiwik Indarti GURU PEND. GEOGRAFI SMP Negeri 8
  83. Akmal A GURU PEND. GEOGRAFI SMA Negeri 2
  84. Kartika Kurniasari GURU PEND. KIMIA SMP Negeri 5
  85. Ika Utama Setyarini GURU PEND. KIMIA SMP Negeri 6
  86. Halmia Wahyuni GURU PEND. KIMIA SMA Negeri 1
  87. Tri Purwanti GURU PEND. TEKNIK KIMIA SMK Negeri 1
  88. Puguh Dwi Yuniawan GURU PEND. BIOLOGI SMP Negeri 6
  89. Yunita Agustina GURU PEND. FISIKA SMA Negeri 1
  90. Mega Silviyani GURU PEND. FISIKA SMK Negeri 2
  91. Edi Suyanto GURU PEND. FISIKA SMK Negeri 2
  92. Dwi Kartikawati GURU PEND. BAHASA & SASTRA PERANCIS SMA Negeri 1
  93. Uswatun Hasanah GURU PEND. BAHASA DAN SASTRA JEPANG SMK Negeri 2
  94. Abdul Karim GURU PEND. TEKNIK MESIN SMK Negeri 2
  95. Abdul Munif Fudholi GURU MESIN ALAT BERAT SMK Negeri 3
  96. Heri Majid GURU MESIN ALAT BERAT SMK Negeri 3
  97. Sapto Rianto GURU MESIN ALAT BERAT SMK Negeri 3
  98. Andi Suparman GURU PEND. TEKNIK OTOMOTIF SMK Negeri 1
  99. Muh. Arief GURU PEND. TEKNIK OTOMOTIF SMK Negeri 1
  100. Nasriyah GURU LISTRIK SMK Negeri 3
  101. Ahmad Syahron GURU SMK TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN SMK Negeri 2
  102. Suhirman GURU TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN SMK Negeri 2
  103. Resy GURU BUDIDAYA PERIKANAN SMK Negeri 2
  104. Yonatan GURU BUDIDAYA PERIKANAN SMK Negeri 2
  105. Nova Tirta Ningrum GURU BUDIDAYA PERIKANAN SMK Negeri 2
TENAGA KESEHATAN
  1. Fatima Zahra DOKTER UMUM RSUD (Perawatan Rawat Inap dan IGD)
  2. Dendy Hendriansyah DOKTER UMUM RSUD (Perawatan Rawat Inap dan IGD)
  3. Kiki Budiani DOKTER UMUM RSUD (Perawatan Rawat Inap dan IGD)
  4. Ihsan Gusti DOKTER UMUM RSUD (Perawatan Rawat Inap dan IGD)
  5. Aditya Maulana DOKTER UMUM RSUD (Perawatan Rawat Inap dan IGD)
  6. Yuliana DOKTER UMUM RSUD (Perawatan Rawat Inap dan IGD)
  7. Yuliani Ningsih DOKTER UMUM RSUD (Perawatan Rawat Inap dan IGD)
  8. Norsikawaty Haya DOKTER UMUM Puskesmas Bontang Baru
  9. Fita Febriani BIDAN RSUD (Ruang Flamboyan)
  10. Romiatiningsih BIDAN RSUD (Ruang Flamboyan)
  11. MT. Siwiting Budi BIDAN Puskesmas Tanjung Laut (Pusban Kanaan)
  12. Wina Methania PERAWAT Puskesmas Bontang Baru
  13. Surya Wijaya PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  14. Jaka Hidayatullah KP PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  15. Desti PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  16. Ariessa Fitri PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  17. Perdana Yuniar Fitluharsi PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  18. Yuniar PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  19. Nersy PERAWAT Puskesmas Tanjung Laut (Pusban Kanaan)
  20. Weny Indriyani PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  21. Mohd. Ali Husaini PERAWAT Puskesmas Tanjung Laut
  22. Rossalina Adiyah Retnawati PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  23. Wiwik Wahyuning Indriani PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  24. Salmah PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  25. Dina Ekawati PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  26. Ika Puspita Sari PERAWAT UPTD Labotarium Kesehatan Daerah
  27. Mohamad Santoso PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  28. Mantang M. Tahir PERAWAT Puskesmas Tanjung Laut (Pusban Bontang Lestari)
  29. Novi Christianawati PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  30. Tedi Suryanto PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  31. Bety Mudhiana L PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  32. Elisabeth Yerika PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  33. Ina Suharlin PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  34. Andriana Tandi Batu PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  35. Khoirul Hadi PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  36. Any Syabriani PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  37. Anita PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  38. Ria Fajarwati PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  39. Dwi Indah Purwanti PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  40. Elin Apriana Hutagaol PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  41. Zainab PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  42. Weky Duwi Yarmanai PERAWAT UPTD Labotarium Kesehatan Daerah
  43. Siti Alfian PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  44. Sumitri PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  45. Mariyati PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  46. Chrisna Wijaya PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  47. Martheni Waluyati PERAWAT Puskesmas Tanjung Laut (Pusban Kanaan)
  48. Indartin PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  49. Siti Nurmayan PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  50. Maryani PERAWAT Puskesmas Bontang Lestari
  51. Wita Agustina PERAWAT Puskesmas Loktuan
  52. Evi Eka Mukaromah PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  53. Sugiati PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  54. Jos Iswadi Sitompul PERAWAT Puskesmas Tanjung Laut
  55. Imam Abdurrohman PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  56. Novi Wulandari PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  57. Moch. Farur Rozy PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  58. Jesi Yomar PERAWAT Puskesmas Loktuan
  59. Tri Mei Lestari PERAWAT RSUD (Perawatan Rawat Inap)
  60. Nirmalasari PERAWAT GIGI RSUD (Poli Gigi)
  61. Mupida RADIOGRAFER RSUD (Radiologi)
  62. Eko Wahyudi ASISTEN APOTEKER RSUD (Instalasi Farmasi)
  63. Husna ASISTEN APOTEKER RSUD (Instalasi Farmasi)
  64. Handratin Lawin ASISTEN APOTEKER RSUD (Instalasi Farmasi)
  65. Sri Mulyani Wulandari ASISTEN APOTEKER RSUD (Instalasi Farmasi)
  66. Denny Febrian ADMINISTRATOR KESEHATAN Dinas Kesehatan (Seksi Pelayanan Medik)
  67. Sudirman ADMINISTRATOR KESEHATAN Dinas Kesehatan (Seksi Jaminan Kesehatan)
  68. Suko Andriani ADMINISTRATOR KESEHATAN Dinas Kesehatan (Seksi Ketenagaan)
  69. Fery Handayani ADMINISTRATOR KESEHATAN Dinas Kesehatan (Seksi Kefarmasian & Sarana Kesehatan)
  70. Hairuddin Arman Desi EPIDEMIOLOG KESEHATAN Dinas Kesehatan (Seksi Wabah dan Bencana)
  71. Maya Nani Triana Amrin PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT Puskesmas Loktuan
  72. Sukma PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT Puskesman Kanaan
  73. Setyo Andini FISIOTERAPIS RSUD (Poli Rehabilitasi Medis)
  74. Farida Widianingrum FISIOTERAPIS RSUD (Poli Rehabilitasi Medis)
  75. Oktoviani Leppa' Palili PEREKAM MEDIS RSUD (Rekam Medis)
  76. Rechning Anggranias PEREKAM MEDIS RSUD (Rekam Medis)
  77. Yudha Mochamad Safi'i TEKNISI ELEKTROMEDIS RSUD (IPSRS)
  78. Ahmad Haris Hammami TEKNISI ELEKTROMEDIS RSUD (IPSRS)
  79. Dwi Ajeng Pujianti PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN RSUD (Laboratarium)
  80. Wahyudin PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN RSUD (Laboratarium)
  81. Indah Febrianty PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN Puskesmas Bontang Baru
  82. Titin Maryati PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN Puskesmas Loktuan
  83. Setia Ningsih PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN Puskesmas Tanjung Laut
  84. Mohammad Rosyid PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN Puskesmas Tanjung Laut (Pusban Bontang Lestari)
  85. Fida Erie Indrayanti PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN UPTD Labotarium Kesehatan
  86. Weny Dina Rahmawati SANITARIAN UPTD Labotarium Kesehatan
  87. Indri Sundari Utami SANITARIAN Dinas Kesehatan (Seksi Kesehatan Lingkungan
TENAGA TEKNIS
  1. Supardi PRANATA KOMPUTER Kelurahan Gunung Elai (Seksi Ekonomi Pembangunan
  2. Ponny Sundari PRANATA KOMPUTER Bagian Humas dan Protokol (Subbag Pemberitaan & Peliputan)
  3. Heni Triana PRANATA KOMPUTER Kepala Bagian Sosial (Subbag Pend. & Kebudayaan
  4. Nurhasanah PRANATA KOMPUTER RSUD (Subbid Pengembangan dan Baku Mutu)
  5. Siska Sesilya Rajagukguk PRANATA KOMPUTER Kelurahan Belimbing (Seksi Tata Pemerintahan
  6. Ernita Palulungan PRANATA KOMPUTER Puskesmas Bontang baru
  7. Andriani PRANATA KOMPUTER Kelurahan Kanaan (Seksi Ekonomi Pembangunan
  8. Yayuk Indrawati PRANATA KOMPUTER Kelurahan Telihan (Seksi Ekonomi Pembangunan
  9. Rizkhy Jamani Adisastro PRANATA KOMPUTER Kepala Bagian Humas dan Protokol (Seksi Pelayanan Informasi)
  10. Nazaruddin PRANATA KOMPUTER Bagian Evaluasi Pembangunan (Subbag Monitoring dan Evaluasi)
  11. Muhammad Imam Safi'i PRANATA KOMPUTER Badan Kepegawaian Daerah (Subbid Sistem dan Informasi)
  12. Mahfudzi Salam PRANATA KOMPUTER Badan, Kesbang, Politik & Linmas (Subbid Bina Edeologi & Kemasyarakatan)
  13. Cristian Andi Unggul Prasetyo PRANATA KOMPUTER Bagian Evaluasi Pembangunan (Subbag Pengelolaan Data Elektronik)
  14. Ibnu Nugroho PRANATA KOMPUTER Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Seksi Program Penyuluhan)
  15. Yun Faisal Fasya PRANATA KOMPUTER RSUD (Bagian Umum dan Kepegawaian)
  16. Andy Nurmi PRANATA KOMPUTER Kantor Pemberdayaan Masy. (Seksi Penanggulangan Kemiskinan
  17. Adri Kusuma Atmaja PRANATA KOMPUTER Kantor Pemberdayaan Masy. (Seksi Pengembangan Partisipasi Masyarakat & TTG)
  18. Dony PRANATA KOMPUTER RSUD (Bagian Umum dan Kepegawaian)
  19. Fachrul Rahman Dinly PRANATA KOMPUTER Badan Kepegawaian Daerah (Subbid Kesejahteraan)
  20. Nugraha Asthra Megantara PRANATA KOMPUTER Dinas Pendidikan (Seksi Evaluasi, Pelaporan dan SIM Dikmen)
  21. Rachmad Setiawan PRANATA KOMPUTER Dinas Kesehatan (Subbag Umum)
  22. Herlina Binti Rustam PRANATA KOMPUTER Badan Kesbang, Politik dan Linmas (Subbag Umum)
  23. Surya Deli Wijaya Siregar PRANATA KOMPUTER Dinas Pendidikan (Seksi Evaluasi, Pelaporan dan SIM Dikmen)
  24. Muhammad Syaiful Huda PRANATA KOMPUTER Bagian Umum Setda
  25. Novita Dia Kusumawati PRANATA KOMPUTER Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Seksi Pengolahan data dan Pelaporan)
  26. Muh. Arfa PRANATA KOMPUTER Dinas Pendidikan (Seksi Evaluasi, Pelaporan dan SIM Dikmen)
  27. Baderiani Harimukti PRANATA KOMPUTER Badan Kepegawaian Daerah (Subbid Dokumentasi)
  28. Muh. Yusuf AS PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT Kantor Pemberdayaan Masy. (Seksi Pengembangan Partisipasi Masyarakat & TTG)
  29. Siti Fatimah PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT Kelurahan Satimpo (Seksi Pemberdayaan Masy. & Kesejahteraan Sosial)
  30. Bachrian Hadi Saputra PENYULUH PERINDAG Dinas Perindagkop, UMKM (Seksi Pemberdayaan UKM)
  31. Triana Mya Ningrum ANALIS PERDAGANGAN DALAM NEGERI Dinas Perindagkop, UMKM (Seksi Perdagangan Dalam Negeri)
  32. Agustinus Limbong VERIFIKATOR KEUANGAN Puskesmas Tanjung Laut
  33. Merin Maisaroh VERIFIKATOR KEUANGAN Bagian Keuangan (Subbag Pembukuan dan Pelaporan)
  34. Erlina Cahyo Sulistyo VERIFIKATOR KEUANGAN Kecamatan Bontang Utara (Seksi Pelayanan Umum)
  35. Myrna Haryani VERIFIKATOR KEUANGAN RSUD Bagian Keuanngan
  36. Andi Laksana VERIFIKATOR KEUANGAN Badan Kepegawaian Daerah (Bag. Perencanaan Program & Keungan)
  37. Yuni Nurul 'Aini VERIFIKATOR KEUANGAN Dinas Pekerjaan Umum (Bagian Perenc. Program & Keuangan)
  38. Firdalisa VERIFIKATOR KEUANGAN Dinas Perikanan, Kelautan dan Pertanian (Bag. Perencanaan Program & Keungan)
  39. Hasbullah VERIFIKATOR KEUANGAN Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Bag. Perencanaan Program & Keuangan)
  40. Sunarti VERIFIKATOR KEUANGAN Dinas Pemuda dan Olah Raga (Bag. Perencanaan Program & Keuangan)
  41. Sukma Aprilia VERIFIKATOR KEUANGAN Dinas Kesehatan (Bag. Perenc. Program & Keuangan)
  42. Arif Fitriadi VERIFIKATOR KEUANGAN Badan Pelayanan Perijinan Terpadu & Penanaman Modal (Bag. Perencanaan Program & Keuangan)
  43. Suciati Purwaningsih VERIFIKATOR KEUANGAN Badan Pemberdayaan Perempuan & KB (Bag. Perenc. Program & Keuangan)
  44. Andriani Kasim VERIFIKATOR KEUANGAN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Bagian Perencanaan Program & Keuangan)
  45. Fatmawati VERIFIKATOR KEUANGAN Kantor Pembedayaan Masyarakat
  46. Fitri Idha Hikmawati VERIFIKATOR KEUANGAN Satuan Pilisi Pamong Praja
  47. Nemy Eka Hardini VERIFIKATOR KEUANGAN Kecamatan Bontang Barat (Seksi Pelayanan Umum)
  48. Dwi Purnomo Budi Hartono AUDITOR Inspektorat (Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan Wilayah I)
  49. Johan Nindia Putranto PENATA LAPORAN KEUANGAN Dinas Kebersihan Pertamanan dan PMK (Bagian Perencanaan Program & Keuangan)
  50. Nirmaya Deasari PENATA LAPORAN KEUANGAN Dinas Kesehatan (Bagian Perencanaan Program & Keuangan)
  51. Riyadi Sugeng Kuncoro PENATA LAPORAN KEUANGAN RSUD (Bagian Perencanaan Program & Keuangan)
  52. Yusnita Sri Dwi ANALIS KEPENDUDUKAN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (NIK dan DIK)
  53. Nelly Sampe ANALIS TATA PRAJA Bagain Pemerintah Umum (Subbag Tata Pemerintahan)
  54. Irwan Febrayana ANALIS TATA PRAJA Satpol PP (Seksi Pengendalian Operasional)
  55. Andriyana ANALIS KELEMBAGAAN Bagian Organisasi (Subbag Kelembagaan)
  56. Mustamin Syam PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Bagian Hukum (Subbag Penelaah & Dokumentasi Hukuim)
  57. Dina Maryana Sihombing ANALIS HUKUM Badan Pemberdayaan Perempuan & KB (Subbid Peran Aktif Perempuan)
  58. Galuh Wijayastuti ANALIS HUKUM Badan Lingkungan Hidup & SDA (Seksi Penengakan Hukum & Lingkungan
  59. Muthma Khairani ANALIS HUKUM Dinas Pendiikan (Bagian Umum)
  60. Juvri Mangngintung ANALIS HUKUM Badan Lingkungan Hidup & SDA (Seksi Penengakan Hukum & Lingkungan
  61. Hengky Tri Wardana MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Jabatan Fungsional)
  62. Ni Wayan Kristiani ANALIS PARIWISATA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Seksi Pembinaan dan Pengembangan Objek Wisata
  63. Yanti Parintik PENYUSUN KERJASAMA LUAR NEGERI Badan Peleyanan Perijinan Terpadu & Penanaman Modal Daerah (Subbid Promosi Daerah)
  64. Dini Hariyani Luthfiah PENGAWAS SISTEM TRANSPORTASI Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Seksi Teknis Sarana dan Prasarana Angkutan)
  65. Sulfina Tanjung PSIKOLOG KLINIS Badan Pemberdayaan Perempuan & KB (Subbid Perlindungan Perempuan dan Anak)
  66. Bayu Murti Indriono ANALIS KEPEGAWAIAN Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Jabatan Fungsional)
  67. Andi Sutra ANALIS KEPEGAWAIAN Dinas Kesehatan (Subbag Umum)
  68. Suryani ANALIS KEPEGAWAIAN Dinas Perindagkop, UMKM (Subbag Umum)
  69. Nurliah ANALIS KEPEGAWAIAN Badan Kepegawain Daerah (Subbid Pengadaan)
  70. Evi Anna Meirahati ANALIS SARANA DAN PEMBINAAN KURIKULUM Dinas Pendidikan (Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar)
  71. Rahmi Ramdaswati PEKERJA SOSIAL Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Seksi Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial)
  72. Chitra Retno Rizky PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT Bagian Humas dan Protokol (Subbag Protokol)
  73. Dewi Fajriani PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT RSUD (Humas)
  74. Maulina Noor PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT RSUD (Humas)
  75. Indah Wahyuni PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT RSUD (Humas)
  76. Irmita Prima Ningrum PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT Badan Pelayanan Perijinan Terpadu & Penanaman Modal (Subbid Pelayanan dan Perijinan)
  77. Luthfiani Ichsani Sabrina PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Seksi Promosi Seni dan Budaya)
  78. Erni Anggraaini PENTERJEMAH Kantor Perpustakaan , Arsip dan Dukumentasi (Seksi Perpustakaan)
  79. Yunita Suryadi ANALIS KESBANG Badan Kesbang, Politik dan Linmas (Subbid Pembauran Bangsa dan Wawasan Kebangsaan
  80. Leolin Indriani PEMBINA INSTITUSI MASYARAKAT PERKOTAAN (IMP) PEDULI KB Badan pemberdayaan Perempuan & KB (Subbid Institusi dan Peran Serta)
  81. Krisy Hutabarat PENYULUH KELUARGA BERENCANA Badan pemberdayaan Perempuan & KB (Jabatan Fungsional)
  82. Mustiara PENYULUH KELUARGA BERENCANA Badan pemberdayaan Perempuan & KB (Jabatan Fungsional)
  83. Norima PENYULUH KELUARGA BERENCANA Badan pemberdayaan Perempuan & KB (Jabatan Fungsional)
  84. Nur Anida Hasibuan PENYULUH KELUARGA BERENCANA Badan pemberdayaan Perempuan & KB (Jabatan Fungsional)
  85. Dewi Wahyuni PENYULUH KELUARGA BERENCANA Badan pemberdayaan Perempuan & KB (Jabatan Fungsional)
  86. Endang Mustinah PENYULUH KEHUTANAN Dinas Perikanan, Kelautan dan Pertanian (Seksi Kehutanan & Perkebunan)
  87. Wahyu Devi Puspitasari PENYULUH PETERNAKAN Dinas Perikanan, Kelautan dan Pertanian (Seksi Produksi, Pengembangan & Penyebaran Ternak)
  88. Evy Sulistyowati PENYULUH PETERNAKAN Dinas Perikanan, Kelautan dan Pertanian (Seksi Kesehatan Hewan & Kesehatan Masy. Veteriner)
  89. Rina Mutiara PUSTAKAWAN Kantor Perpustakaan , Arsip dan Dukumentasi (Jabatan Fungsional)
  90. Siti Fatimah ARSIPARIS Kantor Perpustakaan , Arsip dan Dukumentasi (Jabatan Fungsional)
  91. Euis Dini Mihajarwati ARSIPARIS Kelurahan Tanjung Laut (Seksi tata Pemerintahan)
  92. Fransiska Mariana Gultom PERENCANA Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Subbid Sosial & Budaya)
  93. Firman PERENCANA Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Seksi Penelitian, Pengembangan & Evaluasi)
  94. Adi Nurrachman PERENCANA Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Seksi Perhubungan Komunikasi & Pariwisata)
  95. Bina Palupi PENGAWAS BENIH IKAN Dinas Perikanan, Kelautan dan Pertanian (Seksi Perikanan Budi Daya)
  96. Agus Hariyanto LABORAN SMA Negeri 1 Bontang
  97. Timbul Marojahan Partomuan LABORAN SMK Negeri 1
  98. Dyah Martiana Hadiyanti STATISTISI Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Statistik dan Data)
  99. Muji Esti Wahyudi PENATA RUANG Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tata Ruang & Tata Guna Tanah, Pengairan, SDA & LH)
  100. Hassanal Ikrom Jamil INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN Dinas Perindagkop UMKM (Seksi Energi dan SDA)
  101. Agus Pramono PENGAWAS KETENAGAKERJAAN Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Jabatan Fungsional)
  102. Heriyanto PENGAWAS TEKNIK JALAN & JEMBATAN Dinas Pekerjaan Umum (Seksi Pembangunan jalan & Jembatan)
  103. Andik Dwi Rianto PENGAWAS SISTEM PENGAIRAN Dinas Pekerjaan Umum (Seksi Perencanaan Teknis & Evaluasi Bidang Pengairan)
  104. Dina Ririn Yudanti PENGAWAS SISTEM PENGAIRAN Dinas Pekerjaan Umum (Seksi Perencanaan Teknis & Evaluasi Bidang Pengairan)
  105. Noni Agetha PENGAWAS SISTEM PENGAIRAN Dinas Pekerjaan Umum (Seksi Perencanaan Teknis & Evaluasi Bidang Pengairan)
  106. Sri Yunita PENGAWAS TEKNIS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN Dinas Pekerjaan Umum (Seksi Perumahan & Pemukiman)
  107. Jefri Rante Tasak PENGAWAS TEKNIS TATA BANGUNAN & PERUMAHAN Dinas Pekerjaan Umum (Seksi Perumahan & Pemukiman)
  108. Tita Waloyani TEKNIS TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN Dinas Pekerjaan Umum (Seksi Tata Bangunan)
  109. Taufikurrrahman PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN Badan Lingkungan Hidup & SDA (Seksi Pemberdayaan Masyarakat & Komunikasi Lingkungan)
  110. Eryana Arianti PENATA BOGA RSUD (Intalasi Gizi)
  111. Ridha Hastuti PENATA BOGA RSUD (Intalasi Gizi)
  112. Asfiah PENYUSUN PROGRAM DAN EVALUASI Dinas Pendidikan (Bagian Umum)
  113. Kwee Cahya Faisal PENYUSUN PROGRAM DAN EVALUASI Dinas Pemuda & Olah Raga (Bagian Umum)
  114. Dimas Prasojo PENYUSUN PROGRAM DAN EVALUASI Dinas Kebersihan Pertamanan dan PMK (Subbag Umum)
  115. Tiurma Ezer Nova Simatumpang PENGELOLA PENGEMBANGAN SDM RSUD (Subbd Pendidikan & Pengembangan SDM)
  116. Jerry Andriansyah TEKNISI ELEKTRO RSUD (IPSRS)
  117. Andri Widiyanto TEKNISI ELEKTRO RSUD (IPSRS)
  118. Sulhanda TEKNISI ELEKTRO RSUD (IPSRS)
  119. Kurniawan Pamungkas TEKNISI MESIN RSUD (IPSRS)
  120. Sigid Triwinarno TEKNISI MESIN RSUD (IPSRS)
  121. Rahmawati TEKNISI BIDANG SIPIL RSUD (IPSRS)
  122. Fabian Nicodemus ANALIS TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN Inspektorat (Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan Wilayah II
  123. Siti Muhtadah Fitriani PETUGAS PEMBINA PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (PUP) & KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA (KRR) Badan Pemberdayaan Perempuan & KB (Subbid Jaminan dan Pelayanan)
  124. Mita Pongsisonda PETUGAS PEMBINA PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (PUP) & KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA (KRR) Badan Pemberdayaan Perempuan & KB (Subbid Jaminan dan Pelayanan)
  125. Trully Tisna Milasari PETUGAS PEMBINA CATURBINA (BINA KELUARGA BALITA, REMAJA,LANSIA & LINGKUNGAN KELUARGA) Badan pemberdayaan Perempuan & KB (Subbid Institusi dan Peran Serta)
  126. Dessy Sandra Warsito PELAKSANA ADMINISTRASI PELAYANAN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Seksi Kelahiran & Kematian)
  127. Sekar Widatika Narikasiwi PENGAWAS TEKNIS JARINGAN UTILITAS JALAN Dinas Kebersihan, Pertamanan & PMK (Seksi Penerangan jalan)
TENAGA ADMINISTRATIF
  1. Lenny Marlina PENGELOLA KEPEGAWAIAN DAN UMUM SMK Negeri 2
  2. Milarosa PENGELOLA KEPEGAWAIAN DAN UMUM SMK Negeri 3
Keterangan Admin:
Yang ditulis dengan tinta merah adalah guru YAYASAN PUPUK KALTIM
Kenyataan ini sudah mulai sejak tahun 2007. Tahun 2008 jumlah yang diterima lebih banyak lagi.
Siapa menyusul ?????

    Rabu, 25 November 2009

    Info Inpassing

    Inpassing

    1. Persyaratan
      Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:



      1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.


      2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV


      3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.


      4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.


      5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.

      6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
        1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
        2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
        3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.  



    2. Prosedur Pengusulan
      Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:


      1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
      2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
      3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
      4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
      5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
      6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).

    C.  Alamat Pengiriman
    Ditjen PMPTK
    U,p. Direktur Profesi Pendidik
    Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
    Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
    Tlp/fax: 021-57974124/57974126  

    DAFTAR SK INPASSING GURU BUKAN PNS PENDIDIKAN DASAR DAN LUAR BIASA YANG SUDAH TERBIT PER NOVEMBER 2009
    Tanggal Update 16 November 2009
    1. DKI Jakarta
    2. Jawa Barat
    3. Jawa Tengah
    4. DI Yogyakarta
    5. Jawa Timur
    6. Nangroe Aceh Darussalam 
    7. Sumatera Utara
    8. Sumatera Barat 
    9. Riau 
    10. Jambi
    11. Sumatera Selatan
    12. Lampung
    13. Kalimantan Barat 
    14. Kalimantan Tengah
    15. Kalimantan Selatan
    16. Kalimantan Timur
    17. Sulawesi Utara
    18. Sulawesi Tengah
    19. Sulawesi Selatan
    20. Sulawesi Tenggara
    21. Maluku
    22. Bali
    23. Nusa Tenggara Barat
    24. Nusa Tenggara Timur
    25. Papua
    26. Bengkulu
    27. Maluku Utara
    28. Banten
    29. Bangka Belitung
    30. Gorontalo
    31. Kepulauan Riau
    32. Irian Jaya Barat
    33. Sulawesi Barat
    Sumber: http://www.sertifikasiguru.org/isi.php?id=41

    Info Tunjangan Profesi

    Tunjangan Profesi
    Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
    Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

    Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).


    PENGELOLAAN BERKAS DATA GURU UNTUK PENERBITAN SK DIRJEN PMPTK TENTANG PENERIMA TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2009  

    Buku Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan terutama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Ditjen PMPTK dalam pelaksanaan pengelolaan berkas data guru untuk penerbitan SK Dirjen PMPTK tentang penerima tunjangan profesi. selengkapnya dapat diunduh/download di sini.


    PELAKSANAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2009
     

    Pada tahun 2008 telah dilaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan terhadap 200.000 orang, dari jumlah tersebut sebagian diantaranya telah lulus dan dengan demikian dinyatakan sebagai guru profesional. Peningkatan profesionalitas guru tersebut harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan. Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2007 tentang penyaluran tunjangan profesi bagi guru menyatakan bahwa Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional diberikan tunjangan profesi dengan ketentuan yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan beban kerja yang sesuai dengan peraturan. Untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi persyaratan perlu disusun pedoman penyaluran tunjangan profesi.

    Buku pedoman ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi. selengkapnya dapat diunduh/download di sini.

    SK Tunjangan Profesi Yang Telah Ditandatangani Dirjen PMPTK Jalur Penilaian Portofolio tahun 2006-2007 tahun anggaran 2009 (maaf, belum dapat ditayangkan)


    SK Tunjangan Profesi Yang Telah Ditandatangani Dirjen PMPTK Jalur Portofolio tahun 2008 tahun anggaran 2009 (maaf, belum dapat ditayangkan)

    SK Tunjangan Profesi Yang Telah Ditandatangani Dirjen PMPTK Jalur Pendidikan tahun 2007 per 13 November 2009 (daftar nama selengkapnya)

    Sumber:
    http://www.sertifikasiguru.org/isi.php?id=16

    MA Larang Ujian Nasional

    Rabu, 25/11/2009 11:05 WIB
    MA Larang Ujian Nasional
    Irwan Nugroho - detikNews
    Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melarang ujian nasional (UN) yang digelar Depdiknas. Kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA.

    Seperti tertuang dalam situs MA.go.id, MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 itu diputus pada 14 September 2009. Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan Kristiono dkk.

    "Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Hakim Mansyur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abas Said," terang Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas MA, Andri Tristianto melalui telepon, Rabu (25/11/2009).

    Dalam isi putusan ini, para tegugat yakni presiden, wapres, mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas guru. (ndr/iy)

    Sumber: http://www.detiknews.com/read/2009/11/25/110531/1248404/10/ma-larang-ujian-nasional

    Related:
    http://berita.liputan6.com/sosbud/200911/252378/Mahkamah.Agung.Larang.Ujian.Nasional
    http://news.okezone.com/read/2009/11/25/337/279152/orangtua-sambut-baik-putusan-ma-larang-un

    Minggu, 08 November 2009

    DOWNLOAD KUMPULAN PERATURAN

    permen_12_2008 PEN BUKU TEKS PEL YG MEMENUHI SYARAT.pdf
    View Download
    permen_12_2007 STANDAR PENGAWAS SEKOLAHMADRASAH.pdf
    View Download
    permen_12_2006 PER KEPMENDIKBUD NO 274O1999 ORG T T KERJA UNJ.pdf
    View Download
    permen_12_2005 ORG TTKERJA INSPEKTORAT JENDERAL DEPDIKNAS.pdf
    View Download
    permen_11_2008 PER PERMENDIKNAS NO 18 TAHUN 2007 SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN.pdf
    View Download
    permen_11_2007 PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN GEDUNG DI JALAN....pdf
    View Download
    permen_11_2006 STATUTA UNIVERSITAS TRUNOJOYO.pdf
    View Download
    permen_10_2008 PETEKPEL DAK BIDANG PENDIDIKAN 2008.pdf
    View Download
    permen_11_2005 BUKU TEKS PELAJARAN.pdf
    View Download
    permen_10_2007 STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.pdf
    View Download
    permen_10_2005 ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO.pdf
    View Download
    permen_09_2008 PERPANJ B USIA PENSIUN GUBES PROF EMERETUS.pdf
    View Download
    permen_09_2007 PROS PENYIAPAN BAHAN RAPAT ATAU LAP MENDIKNAS KEP PRES....pdf
    View Download
    permen_09_2006 PED PENATAAN PNS DI LINGKUNGAN UNIT UTAMA.pdf
    View Download
    permen_08_2006 STATUTA INSTITUT SENI IND DENPASAR.pdf
    View Download
    permen_09_2005 PEM KUASA PEJ TERTENTU KEG ADM KEPEG JAB FUNG ANALIS.pdf
    View Download
    permen_08_2007 ORG TATA KERJA PPPPTK.pdf
    View Download
    permen_08_2005 ORG TATA KERJA DIJEN PMPTK.pdf
    View Download
    permen_07_2008 STATUTA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG.pdf
    View Download
    permen_07_2007 ORG TATA KERJA LEMB PENJAMINAN MUTU PEND.pdf
    View Download

    Rabu, 28 Oktober 2009

    TANYA JAWAB HAK ASASI MANUSIA

    HAK ASASI MANUSIA

    Soal 1:

    Jelaskan bagaimana mekanisme dalam penegakkan HAM di Negara kita sehinggga semua warganegara betul-betul merasakan ada jaminan atas HAM.

    Jawab

    Untuk terselenggaranya mekanisme yang baik dalam penegakkan HAM, perlu tiga syarat:

    1. Adanya peraturan yang memberikan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia agar mendapat kepastian hokum. Jaminan ini antara lain:

    a. Pancasila menjamin HAM, terutama sila kedua

    b. Pembukaan UUD 1945 dalam alinea keempat berupan

    1) Di dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945, dinyatakan bahwa "kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa".

    2) Dalam alinea kedua, dirumuskan salah satu tujuan kemerdekaan negara kita, yaitu "mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan m.akmur". Ini adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan hak asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.

    3) Alinea ketiga merupakan pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, yakni "Atas berkat rahmat Allah Yang MahaKuasa. Ini, adalah penegasan bahwa kemerdekaan adalah kodrat yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa, termasuk bangsa Indonesia".

    4) Alinea keempat, dijelaskan tujuan negara Indonesia dan dasar negara Indonesia,

    c. Amandemen UUD 1945 ke dua, ada titel Bab yang secara eksplisit menggunakan istilah hak asasi manusia, yaitu Bab XA yang berisikan pasal 28A s/d 28J (perubahan pasal 28) meliputi: hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak wanita, dan hak anak.

    d. UU NO. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang secara garis besar sama dengan yang ada pada UUD 1945. Justru ketika UUD 1945 dibuat UU ini sudah lebih dulu ada.

    e. Peraturan HAM lainnya, antara lain:

    1) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

    2) Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child).

    3) Majlis Umum PBB dalam sidangnya yang ke 44 pada bulan Desember 1989 telah berhasil menyepakati sebuah Resolusi yakni Resolusi MU PBB No. 44/25 tanggal 5 desember 1989 tentang Convention on the Rights of the Child.

    2. Adanya alat Negara yang dibentuk untuk penegakkan HAM

    a. KOMNAS HAM.

    Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Kepres No. 50 Tahun 1993 sebagai respon (jawaban) terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional perlunya penegakan HAM di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI No.39 Tahun 1999. Tujuan Komnas HAM "untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia". Selain itu, "meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan".

    Mekanisme penegakkan HAM sesuai kewenangan KOMNAS HAM, adalah sebagai berikut:

    1) Setiap orang yang mengetahui atau memiliki alasan kuat bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi atau hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut hanya akan dilayani apabila disertai identitas pengadu dan bukti awal yang jelas mengenai materi yang diadukan itu.

    2) Apabila pengaduan dilakukan oleh pihak lain, pengaduan tersebut terlebih dahulu mendapat persetujuan orang yang dirugikan atau yang berkepentingan, kecuali pelanggaran HAM tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM. Pengaduan pelanggaran HAM sebagaima dimaksud, meliputi pengaduan melalui perwakilan mengenai pelariggaran HAM yang dialami oleh kelompok masyarakat.

    3) Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM, tidak dilakukan dan dihentikan apabila:

    a) tidak memiliki bukti awal yang memadai;

    b) materi pengaduan bukan masalah pelanggaran HAM;

    c) pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau temyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;

    d) terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan;

    e) sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    4) mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud, diatur dalam peraturan tata tertib Komnas HAM. Dalam melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap laporan atau pengaduan pelanggaran HAM dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan atau terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan indentitas pengadu atau pelapor serta pihak yang terkait dengan materi pengaduan dan laporan. Komnas HAM juga dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM yang berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.

    5) Dalam rangka mencari kejelasan tentang adanya pelanggaran HAM, pemeriksaan atas pelanggaran tersebut harus dilakukan secara tertutup. Oleh karena itu, bagi pengadu, korban, dan saksi atau pihak lainnya yang terkait, apabila dipanggil oleh Komnas HAM wajib memenuhi permintaan/panggilan tersebut. Apabila kewajiban tersebut dilalaikan atau menolak memberikan keterangan, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    6) Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran HAM, Komnas HAM menunjuk/membentuk tim sebagai mediator. Tugas mediator selain mengadakan pemeriksaan, juga mencari penyelesaian secara damai, berupa kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh para pihak serta dikukuhkan oleh mediator yang telah ditunjuk. Apabila kesepakatan tersebut telah tercapai, keputusan itu akan mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.

    7) Dalam hal keputusan tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam keputusan yang telah dibuat, pihak lainnya dapat meminta kepada pengadilan negeri setempat agar keputusan yang telah disepakati, dinyatakan dapat dilaksanakan dengan membubuhkan kalimat: "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Atas permohonan ini, pengadilan harus mengabulkan atau tidak dapat menolaknya.

    8) Dalam rangka melaksanakan kewajibannya atau tugas-tugasnya, Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta kondisi HAM serta perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR dan presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.

    b. KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Kepres No. 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

    c. LSM PRODEMOKRASI DAN HAM

    Di samping lembaga penegakkan HAM yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat pun mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Governmental Organization) yang programnya berfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM (LSM Prodemokrasi dan HAM ). Yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat).

    d. PENGADILAN HAM

    Undang-Undang No. 26 tahun 2000 menjelaskan tentang pengadilan HAM sebagai berikut: Pengadilan HAM adalah "pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat".

    3. Adanya kesadaran masyarakat dalam menaati HAM

    Soal 2:

    Berikan beberapa contoh kasus yang sehubungan dengan pelanggaran HAM dan bagaimana penyelesaiannya

    Jawab

    Contoh kasus: Pemenuhan hak-hak dasar masyarakat khususnya hak atas kesehatan. Persoalan dalam kelompok ini mencakup wabah demam Berdarah, polio, serta penyakit yang berkaitan dengan gizi, baik yang berupa gizi buruk, kelaparan, dan busung lapar.

    Tahun 2005 merupakan tahun yang memprihatinkan bagi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat khususnya hak atas kesehatan. Persoalan dalam kelompok ini mencakup wabah demam Berdarah, polio, serta penyakit yang berkaitan dengan gizi, baik yang berupa gizi buruk, kelaparan, dan busung lapar.

    · Kasus-kasus penyakit yang berkaitan dengan gizi ini, meskipun secara kuantitas banyak terjadi di wilayah Indonesia Barat. Namun secara kualitas, apabila diperbandingkan dengan prosentase jumlah penduduk di masing-masing wilayah, prevalensi kasus yang terjadi di wilayah timur Indonesia, seperti Papua, Nusa Tenggara, dan Sulawesi lebih tinggi disbanding di wilayah lain. Wilayah ini pada umumnya memiliki infra struktur yang sangat minim, tingkat kesejahteraan yang rendah serta jumlah prosentasi keluarga miskin diatas 30%.[1]

    · Kasus busung lapar yang dilaporkan di wilayah Indonesia bagian timur terutama menimpa wilayah dimana prosentase produksi beras dibandingkan dengan kebutuhan pangan tidak memadai, seperti di wilayah Gorontalo ( 1022 kasus), Papua (1155 kasus). Selain itu tingginya prevalensi busung lapar juga berkaitan dengan tingginya prosentase keluarga miskin, seperti di wilayah NTT yang prosentase keluarga miskinnya mencapai lebih dari 60% sementara kemampuan produksi pangan (beras) juga rendah dibandingkan dengan tingkat kebutuhan pangan di wilayah ini[2].

    · Hasil amatan ELSAM atas laporan kasus berkaitan dengan gizi dari pemberitaan 7 media masa sepanjang tahun 2005 mencatat sekurangnya sebanyak 1 091 474 orang bermasalah dengan gizi, yang tersebar di 73 kabupaten di seluruh nusantara. Sebaran kasus ini beragam mulai dari kurang gizi, gizi buruk sampai busung lapar. Dari total kasus yang terekam oleh media sepanjang tahun, tercatat beberapa kasus yang berakhir dengan kematian. Sekurangnya 61 orang meninggal dunia dalam berbagai kasus yang tersebar di sekurangnya 73 kabupaten, dengan prevalensi kasus tertinggi di Nusa Tenggara Timur.

    Penyebaran Gizi Buruk dan Busung Lapar di Propinsi-Propinsi Non Konflik

    Wilayah

    Angka Balita di bawah lima tahun.

    Penderita Kurang Gizi

    Penderita Gizi Buruk

    Penderita Busung Lapar.

    Korban Meninggal

    Penyebaran Di Tingkat Kabupaten/Kota

    Jumlah Kabupaten

    NTT

    55.543

    85.604

    12.925

    451

    50

    16 Kabupaten:

    Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Sumba Barat, Kupang

    16

    NTB



    910

    847

    21

    Lombok Timur, Lombok Barat, Dompu, Lombok Tengah, Mataram

    4

    JTG

    367


    13.376

    34

    26

    Tegal, Semarang, Kota Semarang, Rembang, Boyolali, Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Pemalang dan Pekalongan

    12

    JBR

    148.120

    61.805

    18.136

    140

    1

    Cirebon, Cianjur, Bogor, Indramayu, Cibinong, Karawang, Bandung

    7

    Banten


    14.338

    7.454

    175

    13

    Lebak, Serang, Tangerang

    3

    SMU

    2928


    643

    4


    Gunungsitoli (P.Nias)

    1

    JTM

    5

    1.700

    6.000

    37

    1

    Kota Surabaya, Kediri, Situbondo, Bangkalan, Wonogiri, Ponorogo, Lamongan, Blitar, Bondowoso

    10

    LPG


    287

    176


    2

    Tanggamus

    1

    RIAU

    567.545


    11.000

    12

    2

    Bengkalis

    1

    SMS


    1.638






    SLS

    144.075


    59



    Kota Makasar, Takalar , Makassar, Pinrang, Maros, Lutra, Selayar, Gowa, Bone, Luwu, Soppeng, Pangkep, Wajo, Rejang Lebong dan Parepare

    15

    DIY

    220.006


    1000



    Bantul, Yogyakarta, Sleman, Kodya, Kulonprogo, Gunungkidul

    6

    KLB



    105



    Sambas

    1

    DKI Jakarta

    8.007

    8.579

    1.355



    Koja-Jakut, Jakarta Barat, Jakpus

    3

    JBI



    272



    Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat Batanghari,

    6

    BKL



    233

    5




    KLTG

    72




    7

    Sukamara, Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Timur, Kota Palangkaraya

    5

    SLTG

    1





    Kendari

    1

    Jumlah seluruh

    1.146.669

    173.951

    73.644

    1.705

    123


    93

    Apabila data ini mendekati kebenaran, setidaknya separuh dari total populasi Indonesia bermasalah dengan gizi. Dengan demikian, berbagai pemberitaan mengenai busung lapar ataupun kurang gizi lebih merupakan puncak gunung es dari persoalan hak atas kesehatan yang sejauh ini seperti tersembunyi di bawah permukaan.

    Berbagai kasus yang berkaitan dengan gizi buruk terjadi di wilayah yang memiliki karakteristik yang mirip, yaitu, secara umum, daerah dengan prevalensi masalah gizi memiliki tingkat kesejahteraan yang rendah.[3] Karakteristik lain berupa tingginya tingkat ketergantungan pada pemerintah pusat, serta tingginya prosentase aktivitas ekonomi di bidang pertanian. Kabupaten Timor Timur Selatan, propinsi NTT misalnya, persentase kegiatan ekonominya digantungkan pada sektor pertanian[4]. Daerah Bantul, di Jawa yang mewakili prevalensi tertinggi kasus-kasus gizi buruk memiliki karakteristik yang serupa. Dengan prosentase kegiatan ekonomi terbesar di sektor pertanian, kabupaten Bantul baru mampu membiayai 6% dari total anggaran pembelanjaan daerahnya. Tingkat ketergantungan pada pusat ditunjukkan dengan besarnya nilai dana alokasi umum yang dikucurkan, yang mencapai lebih dari 70% total anggaran daerah yang dibutuhkan.[5]

    Solusi

    Beberapa langkah jangka pendek dan respon cepat dilakukan oleh pemerintah melalui koordinasi interdepartemen. Namun langkah-langkah tersebut lebih bersifar kuratif, seperti dalam menghadapi penetapan wabah flu burung sebagai kondisi luar biasa. Tindakan lain berupa pembentukan tim operasi sadar gizi untuk merespon naiknya angka penderita gizi buruk di NTB, penerapan sistem kewaspadaan dini, perawatan kasus gizi buruk di Puskesmas dan rumah sakit, serta penyediaan sarana dasar seperti bantuan pangan dan penyediaan air bersih.[6] Langkah ini diikuti oleh peningkatan alokasi pendanaan untuk perbaikan gizi masyarakat dengan proyeksi kenaikan lebih dari 10kali lipat untuk tahun anggaran 2006.[7]

    Kasus Pelanggaran HAM

    · Pertama, kasus Marsinah . Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di PHK-nya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawannya Pada 5 Mei 1993 Marsinah `menghilang', dan akhirnya pada 9 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan Nganjuk. Perkembangan pengusutan kasus ini menghasilkan keterlibatan 6 anggota TNI-AD dari kesatuan Danintel Kodam, Kopassus, 20 Polri serta I orang Kejaksaan. Namun perlakuan Kodim tidak berhenti pada PHK 13 orang dan matinya Marsinah, karena pada tanggal 7 Mei 1993 masih ada 8 orang buruh PT.CPS di PHK oleh Kodim di markas Kodim.

    · Kedua, Kasus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Ujung Pandang, 26 April 1996. Awal dari kerusuhan tersebut bermula pada aksi unjuk rasa mahasiswa UMI terhadap kenaikan tarif angkutan kota (Pete pete) yang membertakan kalangan pelajar dan mahasiswa yang dikenai aturan lebih dari yang ditetapkan Menteri Perhubungan sebesar Rp. 100. Namun sayangnya, aparat keamanan bersikap berlebihan dan represif dalam menghadapi pengunjuk rasa tersebut sehingga pecah insiden berdarah yang menimbulkan korban jiwa di pihak mahasiswa dengan cara menyerbu kampus UMI dan menembak dengan peluru tajam sehingga jatuh korban. Delapan tahun kemudian terulang lagi kasus pelanggaran HAM di UMI. Kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa mahasiswa UMI, Sabtu (1 Mei 2004 ) sore di Kampus UMI Makasar, berakhir rusuh. Sebanyak 61 orang luka - luka terkena pukulan dan tembakan aparat kepolisian yang dengan beringas menyerbu masuk ke dalam kampus. Korban umumnya mengalami cedera di bagian kepala karena pukulan dan sebagian lagi akibat terkena tembakan.

    · Ketiga, kasus pembunuhan Tengku Bantaqiah, 23 Juli 1999. Tengku Bantaqiah adalah seorang tokoh ulama terkemuka di Aceh. Kasus ini bermula dari informasi adanya sejumlah senjata di salah seorang tokoh Dayah Bale. Untuk mendalami informasi tersebut pada tanggal 23 Juli 1999, Danrem menugaskan Kasi Intelnya untuk melaksanakan penyelidikan. Operasi ini ternyata mengakibatkan pengikut Tengku Bantaqiah ditembaki oleh aparat setempat. Sebanyak 51 orang termasuk Tengku Bantaqiah tewas. Berdasarkan penyelidikan, sebanyak 24 anggota TNI dinyatakan sebagai tersangka, termasuk di dalamnya Letkol Inf Sudjono. Hilangnya Letkol Inf Sudjono (Kasi Intel Korem O11/Lilawangsa) tentu saja membuat penyelesaian kasus ini menjadi terhambat, karena motivasi pembantaian itu menjadi kabur. Apakah pembantaian itu merupakan kebijakan yang diambil dalam satu kerangka kebijakan mengatasi masalah Aceh ataukah semata-mata karena tindakan yang diambil atas pertimbangan kondisi lapangan.

    Beberapa pelanggaran HAM yang lain yang sedang dituntut oleh masyarakat,untuk diselesaikan melalui Pengadilan HAM antara lain Kasus Trisakti (12 Mei 1998) yang menewaskan 4 mahasiswa. Kemudian Kasus Pasca Jejak Pendapat di Timor Timur yang dintandai dengan praktek bumi hangus, pembunuhan massal di Gereja Suai, pembunuhan di Los Palos, Maliana, Liquisa dan Dili. Kasus Pasca Jejak Pendapat di Timtim telah di sidangkan lewat Peradilan HAM ad.hoc.

    Kasus-kasus HAM di Aceh, Semanggi, Papua, Trisakti, Timor-Timur, kerusuhan massa dibanyak tempat di Indonesia dan banyak kasus yang belum terungkap lainnya menuntut keseriusan pemerintah yang akan datang dalam menegakkan hukum dan HAM. Sebuah solusi ditawarkan berbagai pihak pada era pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan menyampaikan alternatif penyelesaian permasalahan HAM di Indonesia. Solusi yang ditawarkan berupa pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dimuat dalam Rancangan Undang Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). Solusi ini perlu di tindak-lanjuti karena terbukti pemerintah tidak memiliki kemampuan dalam melakukan penanganan terhadap penegakan HAM di Indonesia secara efektif. Usulan terbentuknya KKR secara formil dimulai dengan dikeluarkannya TAP. MPR No. V/MPR/2000 kemudian dipertegas dengan Undang Undang Pengadilan HAM yang memuat kewenangan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menangani pelanggaran HAM berat.



    [1] Secara umum, prosentase keluarga miskin berdasarkan hasil Susenas tahun 2005 tercatat sebanyak 39,12%, Suara Pembaharuan 22/9/05; Hasil akhir Susenas sendiri baru akan dipublikasikan sekitar bulan Mei tahun 2006

    [2] Tim Kewaspadaan Pangan dan Gizi Pusat, 2005, “Situasi Pangan dan Gizi Indonesia”. Jakarta.

    [3] Sebagai contoh proporsi rumah tangga dengan akses sanitasi yang air bersih di wilayah Indonesia Timur lebih buruk di banding Jawa dan Sumatera. Hampir separuh (40%) rumah tangga di wilayah ini tidak memiliki sanitasi yang memadai, Depkes RI, 2004, Analisis Gizi dan kesehatan Masyarakat, hal 25-27

    [4] Berdasarkan data BPS tahun 2001, prosentase kegiatan ekonomi di bidang pertanian mencapai 62,17% dari total aktivitas ekonomi. Daerah ini semula mengandalkan pada komoditas unggulan seperti apel dan cendana. Namun kedua jenis komoditas pertanian tersebut mulai menghilang dari kabupaten ini semenjak tahun 80-an, Kompas, 2001, Profil daerah kabupaten dan kota jilid I, hal 357-361.

    [5] Berdasarkan data tahun 2001,dari 201 milyar total APBD, 180 milyar diantara merupakan dana DAU yang dikucurkkan dari pusat, sementara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, di NTT,

    [6] Menteri Kesehatan RI, bahan Sarasehan dengan wartawan tentang perkembangan penanggulangan gizi buruk di Indonesia sampai dengan November tahun 2005.

    [7] Dana dekonsentrasi perbaikan gizi masyarakat untuk wilayah NTB di tahun 2005 adalah sebesar 2,03 milyar, menjadi sekitar 22,5 milyar di tahun 2006. Wilayah NTT juga memperoleh tingkat kenaikan anggaran dekonsentrasi yang serupa. Bantuan ini masih diikuti bantuan lain dari Menko kesra sebesar 7 milyar untuk wilayah NTB dan 51 milyar untuk wilayah NTT.

    This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

    This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

    This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

    This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

    This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.