Selasa, 27 Mei 2008

Contoh penyelesaian masalah kebijakan

by Anan Z.A.

Contoh kasus:

Komite sekolah yang didukung oleh Kpela Sekolah menetapkan bahwa SMA Negeri X di kota A memungut uang pembangunan kepada siswa baru, tiap siswa Rp. 3.000.000,- dengan dicicil 2X (dua kali bayar). Sedangkan SPP/DSP setiap siswa lama dan baru ditetapkan rata-rata Rp. 25.000,-/bulan

Setelah ortu siswa menerima pengumuman untuk segera membayar uang tersebut, awal bulan Agustus para orangtua siswa merasa resah. Sebagian mereka menghimpun kekuatan untuk berunjuk rasa dan ada juga yang menyampaikan protes melalui Koran dan surat kepada Pemkot dengan tembusan kepada Dinas pendidikan Kota.

Sebelum ada perhatian, para orangtua siswa sepakat tidak akan memenuhi penetapan itu.

Solusi :

  • Undang para orangtua siswa untuk membicarakan persoalan bersama-sama, sehingga pihak komite sekolah dan kepala sekolah dan pihak orangtua dapat menyampaikan pendapatnya masing-masing serta apa yang dipersoalkan sesungguhnya
  • Pihak komite dan kepala sekolah menyampaikan kebijakannya di hadapan orangtua siswa disertai dengan alasan yang logis mengapa diambil kebijakan seperti itu agar orangtua menjadi paham maksud dan tujuannya. Jika kemudian pihak orangtua menerima berarti permasalahannya sudah dapat diselesaikan.
  • Jika orangtua tidak menyepakatinya, berikan kesempatan kepada para orangtua siswa untuk menyampaikan pendapatnya, kritikan, saran serta kalau mereka berkeberatan dipersilahkan untuk menyampaikan apa yang menjadi keberatan orangtua dengan kebijakan itu.
  • Adakan dialog antara kedua pihak dengan penuh kekeluargaan dan bicarakan/ diskusikan persoalan dengan musyawarah. Kalau kebijakan itu logis disertai dengan dasar pertimbangan yang kuat tentunya pihak orangtua akan menerima. Demikian juga sebaliknya jika alasan yang dikemukakan orangtua memiliki dasar pertimbangan yang lebih kuat, cobalah cari solusinya bersama.
  • Buatlah alternatif pemecahan masalah (solusi) yang memungkinkan kedua belah pihak tidak merasa dirugikan (win-win solution), kemudian pilihlah solusi yang paling tepat yang dapat diterima kedua belah pihak.
  • Jika permasalahan tidak tuntas, cobalah diadakan pendekatan yang lebih intens dengan pihak orangtua dan jika mengalami jalan buntu, tentunya pihak dinas pendidikan kota (eksekutif) bersama-sama DPRD bidang pendidikan, diminta atau pun tidak diminta perlu turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
  • Tambahan: ada satu hal yang cukup kontradiktif dalam kasus ini yaitu pihak komite sekolah. Dalam kasus ini komite bersebrangan dengan keinginan orangtua, padahal mereka dipilih dan mewakili orangtua. Semestinya dalam membuat kebijakan pihak komite sekolah terlebih dahulu mempertimbangkan apa yang menjadi aspirasi para orangtua yang diwakilinya. Tentunya juga dengan mempertimbangkan pihak sekolah sehingga tidak sampai merugikan institusi yang akan penyelenggara pendidikan bagi anaknya.

Solusi dan kebijakan agar hubungan legislatif – eksekurif harmonis

Solusi menciptakan hubungan yang harmonis antara Lembaga Legislatif dan Eksekutif, antara lain:
  • Adanya kesederajatan antara legislatif dengan eksekutif
  • Menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing dengan check and balance, sehingga kedua lembaga dapat melaksanakan tugasnya masing-masing dengan baik
  • Lebih mengutamakan kepentingan rakyat dari pada kepentingan pribadi dan golongan (parpol yang diwakili). Jika ini terjadi maka kedua lembaga akan memiliki persepsi yang sama dalam menentukan arah dalam merumuskan kebijakan public.
  • Perlu pola kemitraan yang harmonis antara kedua lembaga itu akan mengoptimalkan segala program eksekutif, sebab dua lembaga besar pemerintah daerah akan mendukung rencana pembangunan daerah, sehingga program eksekutif berjalan optimal.
  • Hubunga antara kedua lembaga jangan hanya jargon belaka, hingga akhirnya kebijakan yang dilahirkan eksekutif selalu dinilai diluar ketentuan, bahkan penilaian itu dianggap kesalahan besar.
  • Citra positif dimata publik, antara legislatif dan eksekutif harus dijaga, dengan membuat segala kebijakan publik daerah semata-mata untuk kepentingan rakyat
  • Legislatif dan Eksekutif untuk saling terbuka, artinya jika terjadi kesalahan diantara kedua lembaga itu, maka harus saling memperingatkan dan saling membantu.
  • Fungsi kontrol lembaga legislatif jangan didefinisikan sikap arogan dan rasa kebencian pada Eksekutif. Oleh karenanya setiap anggota dewan yang melontarkan beragam pernyataan sikap harus mempunyai kode etik, dan didukung data yang valid, sehingga kritikan itu tidak hanya untuk menjatuhkan Eksekutif.
  • Pembuktiaan data valid itu sebagai bentuk kontrol legislatif jika ditemukan kesalahan yang dilakukan Eksekutif.
  • Legislatif dan eksekutif harus secepat mengambil langkah terbaik, jika terjadi misalnya keterlambatan dalam pembuatan RAPBD, agar program pembangunan yang dicanangkan bisa berjalan dengan baik. Langkah yang dilalui eksekutif maupun legislatif, yaitu lebih dulu melakukan penyusunan RAPBD dengan duduk satu meja, untuk menentukan langkah pembangunan akan diarahkan kemana. Jangankan untuk menyusun, membahas RAPBD itu saja belum dilakukan karena belum adanya kesepakatan baik legislatif maupun eksekutif untuk membahas dalam satu meja.
  • Yang sering menjadi penyebab keterlambatan dalam kebijakan publik adalah alasan klasik yaitu belum adanya kesepakatan jadwal, antara legislatif dan eksekutif. Selain itu juga besar kemungkinan dipengaruhi belum terjalinnya hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif. Seharusnya, untuk mengharmoniskan hubungan tersebut, ada langkah-langkah yang diambil masing-masing pihak, misalnya melaksanakan suatu pertemuan dalam suasana santai, penuh keakraban dan kekeluargaan. Maka dengan sendirinya tercipta suasana silaturahmi dan saling merumuskan program kedepan.
  • Menciptakan suasana harmonis dalam lingkungan kerja sangat diperlukan. Kalau tidak harmonis seperti ini bagaimana kita bisa merumuskan dan menjalankan pekerjaan satu sama lainnya karena antara legislatif dengan eksekutif ada saling ketergantungan.

Deskripsi Demokrasi di Indonesia dalam berbagai bentuk & Penjelasan Demokrasi Parlementer sebagai masa kejayaan demokrasi mengalami kegagalan

by Anan Z. A.

Masa Demokrasi

Deskripsi

1. periode pemerintahan masa revolusi kemerdekaan

(periode 1945 – 1949 dengan UUD 1945)

· political franchise yang menyeluruh: para pembentuk negara sudah sejak semula memiliki komitmen yang sangat besar dengan demokrasi

· presiden yang secara konstitusional memungkinkan dirinya menjadi seorang diktatot kemudian dibatasi kekuasaannya ketika Komita Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen

· Maklumat Wakil Presiden memberikan kesempatan terbentuknya sejumlah partai politik, dan selanjutnya menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik Indonesia.

2. pemerintahan parlementer (periode 1950-1959 dengan UUDS 1950)

· lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan, bahkan perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet barus meletakkan jabatannya.

· Akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi. Hal ini terjadi karena berfungsinya parlemen dan juga sejumlah media massa sebagai alat sosial kontrol. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini merupakan contoh kongkrit dari tingginya akuntabilitas tersebut.

· kehidupan kepartaian dapat dikatakan memperoleh peluang yang besar dan berkembang secara maksimal. Dalam periode ini Indonesia menganut sistem banyak partai (multy party system). Hampir 40 partai politik yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang sangat tinggi dalam proses rekrutmen baik pengurus atau pimpinan partai maupun para pendukungnya. Campur tangan pemerintah dalam hal rekrutmen internal boleh dikatakan tidak ada sama sekali sehingga setiap partai bebas memilih ketua dan segenap anggota pengurusnya.

· sekalipun pemilu hanya dilaksanakan satu kali saja yaitu pada tahun 1955, akan tetapi pemilu tersebut benar-benar dilaksanakan dengan menggunakan prinsip demokrasi. Kompetisi diantara partai politik berjalan sangat intensif, partai-partai dapat melakukan nominasi calonnya dengan bebas, kampanye dilaksanakan dengan penuh tanggung dalam rangka mencari dukungan yang kuat dari para pemilihnya.

· masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal. Hak untuk berserikat dan berkumpul dapat diwujudhan dengan jelas dengan terbentuknya sejumlah partai politik dan organisasi peserta pemilu tumbuh subur. Kebebasan pers dirasakan baik sekali, demikian juga kebebasan berpendapat

· dalam masa pemerintahan parlementer daerah-daerah memperoleh otonomiyang cukup, bahkan otonomi yang seluas-luasnya-dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusatdengan pemerintah daerah.

3. pemerintahan Soekarno (periode dekrit 5 Juli 1959 – 1965 dengan UUD 1945)

· Presiden Soekarno memiliki peluang yang besar untuk mewujudkan gagasan politiknya dan memainkan peranan politik, yang pada masa parlementer hanya sebagai kepala negara. Sebagai Presiden Soekarno menunjuk Soekarno seorang “warganegara” untuk membentuk cabinet yang perdana menterinya adalah dirinya sendiri

· Dengan kewenangannya, membentuk DPRGR sebagai lembaga perwakilan rakyat menggantikan Dewan Konstituante

· Dengan demokrasi terpimpin menjadikan Soekarno salah satu agenda settler politik Indonesia yang menjadikan dirinya pemimpin yang sangat berkuasa

· Proses politik yang berjalan semuanya bermuara kepada Soekarno dengan segala atribut yang dimilikinya. Kondisi ini memberikan peluang kepada PKI untuk masuk dalam eksekutif dan merupakan aliansi yang sangat diperlukan oleh Soekarno. Di lain pihak Angkatan Darat juga menjadi kekuatan politik yang sangat kuat oleh keadaan. Politik pada masa Soekarno diwarnai tarik menarik kepentingan yang sangat kuat antara tiga kekuatan politik utama yaitu Presiden Soekarno, PKI, dan Angkatan Darat.

· Dalam masa demokrasi terpimpin, Presiden menempatkan dirinya sebagai yang paling berkuasa. Adapun karakteritik perpolitikan yang terjadi: (1) mengaburnya sistem kepartaian; (2) peranan legislatif dalam sistem politik menjadi lemah; (3) Basic human rights menjadi lemah; (4) anti kebebasan pers; (5) sentralisasi kekuasaan.

4. pemerintahan Orde Baru (periode supersemar 11 Maret 1966 – 1997)

· Sistem politik tersusun secara hirarkhis-sentralistik yang dikendalikan oleh tangan Soeharto

· Birokrasi yang tersusun secara hirarkhis-sentralistik tersebut adalah lembaga yang paling dominan, sementara parpol, parlemen, kelompok-kelompok kepentingan, organisasi-organisasi social masyarakat sipil, dan rakyat banyak dalam posisi subordinat. Segala sektor kehidupan dari istana negara sampai ke pelosok desa dikontrol penuh oleh birokrasi.

· Birokrasi sipil, militer clan teknokrat beraliansi dengan kekuatan bisnis oligopolistik baik domestik maupun asing, yang dikendalikan langsung oleh Soeharto.

· Baik sumberdaya politik clan ekonomi itu dipersonifikasikan sebagai milik rumah tangga pribadi Soeharto yang didistribusikan secara leluasa untuk dipertukarkan dengan loyalitas elite di sekelilingnya, pejabat birokrasi sampai rakyat di pedesaan. Pengelolaan dan distribusi sumberdaya ekonomi-politik secara tradisional inilah yang menyebabkan merajalelanya korupsi, kolusi, nepotisme maupun kroniisme, yang belakangan ini massa-rakyat dengan jargon "KKN".

· Selain dengan sumberdaya material, Soeharto memelihara kepatuhan massa dengan penerapan ideologi dan hukum, yang termanifestasi dalam wujud Demokrasi Pancasila, konstitusi UUD 1945, Dwifungsi ABRI, pembangunan clan sebagainya. Menurut William Liddle (1996), ideologi dan hukum itu disebut sumberdaya persuasif yang bersifat simbolik, yaitu kapasitas untuk memperoleh persetujuan dari yang lain, bahwa institusi, kebijakan, atau programnya melayani kepentingan-kepentingan lainnya untuk kebaikan bersama.

· Loyalitas individu dari istana negara sampai ke pelosok desa bukan pada ideologi, hukum dan lembaga-lembaga politik tetapi pada figur-figur yang mempunyai akses ekonomi politik. Loyalitas itu mengalir dari orang miskin pada level bawah, kemudian ke pejabat-pejabat rendahan, pejabat tinggi, dan akhirnya sampai pada Soeharto (Gordon Hein, 1982).

· Untuk mengendalikan kelompok-kelompok kepentingan yang tumbuh dalam masyarakat dibentuklah organisasi-organisasi korporatis yang seragam yang tunggal. Misalnya ada KORPRI, Dharma Wanita, SPSI, PWI, KNPI, HKTI, dan sebagainya.

5. pemerintahan era reformasi

(periode 1999 – sekarang)

· Jutuhnya kekuasaan rejim Soeharto dan terpilihnya presiden Habibie untuk meneruskan agenda reformasi

· Adanya semangat dan keyakinan pemimpin politik dan masyarakat akan demokrasi sebagai alternatif terbaik bagi sistem politik Indonesia masa depan, yang ditandai dengan adanya euphoria massa yang kadang-kadang tak terkontrol, dengan melegalisasi segala hal atas nama reformasi

· Berlanjutnya liberalisasi politik dari awal sampai akhir pemerintahan Habibie. Perwujudannya: (1) dibukanya kran kebebasan untuk partisipasi politik baik dalam tataran masyarakat maupun dalam tataran kepartaian; (2) dibebaskannya nenerapa tahanan politik berikut pemberian abolisi dan rehabilitasi; (3) terbukanya kran kebebasan pers; (4) jaminan hak-hak sipil ataupun HAM kea rah yang lebih baik; (5) merencanakan dan melaksanakan pemilu yang relatif demokratis.

Analisis tentang Demokrasi Indonesia berdasarkan Karakteristik Demokrasi yang dikemukakan Afan Gaffar

by Anan Z A

Afan Gaffar (1999) mengklasifikasikan karakteristik demokrasi sebagai berikut: akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekrutment politik yang terbuka, dan pemilu yang teratur.

Karakteristik Demokrasi

Deskripsi

Opini

1. Akuntabilitas

Setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijakan apa yang telah ditempuhnya.

· Manakala penyelenggaran/ pemerintah Negara memiliki akuntabilitas yang tinggi, ia tidak marah kalau dikontrol/dikritik/saran.

· Dalam pemerintahan kita, misalnya pada masa kejayaan ORBA, ketika orang mengkritisi pembelian kapal tampomas yang penuh intri/persoalan atau mengkritik kepemimpinan Soeharto tentu akan dibredel. Tidak ada sebuah rule of law untuk mengupayakan benar atau salah pemerintah saat itu. Biar tidak ada pembuktian hukum, aparat sudah berani menyatakan adanya pencemaran nama baik Presiden.

· Acapkali terjadi kesalahan yang dilakukan oleh suatu departemen, misalnya ketika dilikuidasi departemen kehutanan dalam masalah reboisasi, maka akan berdalih adanya kesalahan administratif atau kesalahan prosedur.

· Pada masa ORBA, tidak ada pembuktian hukum sehingga publik tidak bisa menilai, padalah mestinya kalau terjadi pembuktian hukum publik bisa menilai telah terjadi kesalahan dan sebaliknya jika tidak tentunya akan meningkatkan harkat dan martabat serta kredibilitas pemerintah.

2. Rotasi kekuasaan

Rotasi kekuasaan maksudnya member peluang terjadinya kekuasaan yang berlangsung secara teratur

· Dalam konteks Negara demokrasi, pergantian kekuasaan daripada penyelenggaraan Negara merupakan hal yang biasa. Ini terjadi masa sekarang, suatu ketika yang berkuasa SBY nanti siapa lagi. Setelah Amandemen UUD 1945 kekuasaan presiden dibatas (pasal 7). Dalam konteks Negara demokrasi, rotasi kekuasaan penuh keniscayaan dan harus diimplementasi. Yang penting dalam pemerintah demokrasi terbangun sistem demokrasi yang baik. Siapa pun yang akan mengisi kekuasaan tidak menjadi masalah. Dalam konteks Negara kita justru sistem itu yang masih keropos.

· Dalam masa ORBA rotasi kekuasaan hampir tidak bisa berjalan. Tidak ada nyali untuk mencalonkan selain Pak Harto, seolah-olah hanya dia satu-satunya figure presiden yang pantas. Orang sibuk memikirkan siapa wakil presiden dan ketua DPR mendatang. Tidak ada batasan masa jabatan untuk presiden, sementara untuk level bawah (bupati/walikota/gubernur) dibatasi hanya 2 periode. Untuk level menteri nampaknya hanya itu-itu saja apalagi yang piawai memformulasikan keinginan Pak Harto, seperti Pak Harmoko (hingga 6 periode). Sementara orang yang melenceng dari garis kebijakan Pak Harto, seperti Sarwono Kusumaatmaja, Siswono Yudohusodo berumur tidak lama.

3. Rekrutment politik yang terbuka

Penyeleksian individu yang mempunyai kapabilitas, populatistas ekseptibilitas, mampu dikenal orang, diterima orang untuk mengisi jabatan- jabatan politik atau dalam pemerintahan

· Rekruitmen yang terjadi pada masa reformasi sudah terbuka artinya siapa pun yang memiliki kapabilitas, popularitas dan aksepbilitas, dapat mengisi jabatan dalam pemerintahan.

· Pada masa ORBA, rekruitmen politik bukan rekruitmen yang terbuka, melainkan dibatasi oleh persamaan- persamaan akan datang, hak, golongan, primordialisme, suku, agama, etnis sehingga terbatas sekali untuk menjadi elit politik/ pemerintahan.

· Masa ORBA, formulasi MPR adalah 400 di pilih 600 diangkat. Anggota yang 600 diisi oleh figur-figur Pak Harto baik dari ABRI, keluarga pejabat daerah (“istri gubernur”), dan kronik-kroniknya.

· Di era reformasi, sekalipun masih ada primordialisme tapi sudah berkurang, kebanyakan orang menjual popularitas (dengan menarik orang terkenal).

· Jadi rekruitmen politik bisa berpola terbuka dan tertutup. Seharusnya rekruitmen terbuka yang memberikan kesempatan kepada semua orang yang memiliki kapabilitas, popularitas dan ekseptibilitas dapat menduduki jabatan politik atau pemerintahan. Sementara pada pola tertutup lebih didasarkan pada persamaan darah, almamater, suku, agama, golongan, dan lain-lain.

4. Pemilu yang teratur

Pemilu diselenggarakan secara berkala atau periodik (teratur)

· Pemilu pertama tahun 1955 dan 1971 masih belum teratur. Mulai 1977 hingga 1997 (akhir masa ORBA) sudah teratur 5 tahunan.

· Persoalannya bukan sekedar periodiknya, melainkan sejauh mana pemilu terselenggara atas prinsip jujur dan adil, demokratis yang dii Indonesia dikemas JURDIL dan LUBER

· Sulit sekali pada kekuasaan ORBA menerima prinsip jujur dan adil. Keinginan PPP untuk mengusung prinsip jujur dan adil dalam pembicaraan UU pemilu selalu ditolak, karena sudah dikemas dalam LUBER. Kenyataannya tidak demikian, jujur dan adil tidak diakomodir.

· Pemilu di Indonesia bukanlah pemilu demokratis karena tangan-tangan birokrasi menggurita untuk memenangkan ORBA. Golkar dianggap partainya pemerintah.

· Dalam reformasi, partai demokrat buka partai yang memerintah karena bukan yang dominan. Apalagi pemilihan presiden secara langsung (terpisah dari pemilu legislatif)

· Dalam sistem kepartaian kita di era ORBA, dikenal partai hegemonis party system. Partai politik diijinkan untuk berkompetisi tetapi tidak berkompetisi secara terbuka. Silahkan PPP dan PDI ikut pemilu tapi jangan coba-coba memenangkan pemilu. Silahkan berkampanye tetapi jangan di areanya Golkar. Ini cara orde baru untuk mengisolasi kita dari kehidupan politik. Kita tidak memiliki preperensi politik yang jelas karena kita bisa dimobilisasi seketika dengan tema pembangunan.

· Ketika pemilu 1999 digelar (masa transisi), terjadi perubahan, kita benar- bisa menikmati pemilu yang lebih jurdil dan luber. Bagaimana pun di era reformasi pemilu diselenggarakan lebih demokratis dibandingkan masa ORBA karena masyarakat sudah mulai bebas dalam memilih. Para elit politik juga sudah menunjukkan adanya sedikit kedewasaan dalam berpolitik

5. Jaminan atas hak-hak dasar warganegara

Dalam Negara demokratis ada jaminan dalam hak asasi manusia. Warganegara memiliki kebebasan untuk berekpresi, berpolitik.

· Secara hukum, sudah diatur dalam UUD mulai pasal 27 ayat 1 sampai 34. Dalam UUD 45 Amandemen, hak asasi manusia ditambah dimasukkan pada pasal yang ada terutama pada pasal 28 (28A s.d. 28j).

· Dalam prakteknya, pada masa ORBA warga kurang memiliki kebebasan. Jaminan terhadap hak asasi manusia jauh dari terlaksana, malah yang terjadi banyaknya pelanggaran-pelanggaran HAM oleh pemerintah terutama berkaitan dengan kebebasan berpolitik. Dominasi pemerintah yang terlalu kuat dan cenderung otoriter menjadikan hak warganegara untuk mengemukakan pendapat, berorganisasi (politik) menjadi lemah. Ditambah lagi penegakkan hukum kurang berjalan, sehingga kasus-kasus hukum lebih banyak dicampuri oleh politik / penyelesaian secara politik.

· Di era reformasi, hak-hak warganegara dalam berpolitik lebih baik, dalam arti sudah mulai terimplementasi dalam konteks Negara kita misalnya dalam politik/ pemerintahan.

ANALISIS PERBEDAAN MATA PELAJARAN PKn SMP DALAM KBK DAN KTSP

by Anan Z. A.

A. Analisis Perbandingan PKn antara Paradigma Baru dengan Paradigma Lama

Bagaimana dengan perkembangan paradigma PKn di Indonesia? Hal ini dapat dipahami dari perbandingan paradigma lama ( untuk memberikan istilah PKn sebelum era reformasi) dan paradigma baru PKn (untuk memberikan istilah PKn yang sejalan dengan tuntutan era reformasi/KBK dan yang sekarang dikembangkan dalam standar isi). Paradigma baru PKn antara lain memiliki struktur organisasi keilmuan yang jelas yakni berbasis pada ilmu politik, hukum dan filsafat moral /filsafat Pancasila dan meiliki visi yang kuat nation and character building, citizen empowerment ( pemberdayaan warga negara), yang mampu mengembangkan civil society (masyarakat kewargaan). Paradigma baru ini merupakan upaya untuk menggantikan paradigma lama PKn (PPKn), yang antara lain bercirikan struktur keilmuan yang tidak jelas, materi disesuaiakan dengan kepentingan politik rezim (hegemoni penguasa), memiliki visi untuk memperkuat state building ( negara otoriter birokratis; kooptasi negara) yang bermuara pada posisi warga negara sebagai kaula atau obyek yang sangat lemah ketika berhadapan dengan penguasa. Akibat dari kondisi ini, PKn semakin sulit untukmengembangkan karakter warga negara yang demokratis, sehingga menjadi lahan subur bagi berkembangnya otoriterisme. Sebagai bahan banding antara PKn paradigma baru dengan paradigma lama dapat dilihat pada tabel berikut ini. [1]

DIMENSI

PARADIGMA LAMA

PARADIGMA BARU

Visi

  • Penekanan pada membangun negara (state building).
  • Mendukung penguatan koorporatis negara.
  • Penekanan pada nation and character building.
  • Pemberdayaan warga negara (citizen empowerment).
  • Penguatan berkembangnya masyarakat kewargaan (civil society).

Misi Good Citizen :
  • Patuh kepada rezim.
  • Pendukung status- quo rezim.

Good Citizen:

  • Aktif berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Berbudaya politik kewarganegaraan (civic culture).
  • Berkemampuan berpikir kritis dan kreatif.

Substansi

Materi

  • Nilai moral P4 sebagai tafsiran tunggal rezim.
  • Demokrasi politik, demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial yang dikembangkan terutama dari disiplin ilmu politik, hukum dan filsafat moral/filsafat Pancasila.

Strategi

Pembelajaran.

  • Indoktrinasi - hegemoni
  • Dialog – kritis.

Performance

  • Lemah/tidak jelas akar keilmuannya (body of knowledge).
  • Intervensi rezim untuk menitipkan kepentingannya sangat kuat.
  • Rentan terhadap perubahan rezim atau mengikuti selera kepentingan rezim.

  • 4. Fokus sebagai pendidikan kewarganegaraan/pendidikan politik tidak tampak, yang tampak adalah sebagai indoktrinasi politik rezim.
  • 5. Kredibilitas akademik dan fungsinya bagi anak didik/masyarakat sangat rendah, karena lemahnya akar keilmuan serta tidak relevannya dengan kebutuhan masyarakat demokratis.
  • Kuat/jelas akar keilmuannya (body of knowledge).

  • Terbebas (independen) dari intervensi rezim
  • Memiliki otonomi keilmuan dan eksistensi yang kuat sehingga mampu mempertahankan jati dirinya sebagai pendidikan kewarganegaraan terhadap perubahan rezim.
  • Fokus sebagai pendidikan kewarganegaraan (pendidikan demokrasi, pendidikan hukum dan pendidikan moral) tampak jelas dan kuat.
  • Kredibilitas akademik dan fungsinya akan menguat karena disamping akar keilmuannya yang jelas, juga akan diraskan sebagai sesuatu yang fungsional bagai masyarakat yang sedangkan mengembangkan demokrasi dan demokratisasi.

PKn paradigma baru ini sering dikenal sebagai PKn yang bermutu. Dikatakan PKn yang bermutu karena memiliki pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), yang berbasis pada keilmuan yang jelas dan relevan bagi masyarakat demokratis, memiliki ketrampilan kewarganegaraan (civic skills) , karakter kewarganegaraan (civic dispositions) yang mampu untuk mengembangkan pembangunan karakter bangsa (nation and character building), pemberdayaan warga negara (citizen empowerment) dan masyarakat kewargaan (civil society). PKn yang bermutu inilah merupakan jati diri PKn. [2]


B. Analisis Karakteristik Mata Pelajaran PKn dam KBK dan KTSP

Dalam Kurikulum 2004 (KBK), mata pelajaran PKN memiliki visi, misi, tujuan, dan struktur keilmuan mata pelajaran berikut ini. [3]

Visi mata pelajaran PKn adalah terwujudnya suatu mata pelajaran yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (nation and character building) dan pemberdayaan warganegara. Sedangkan Misi mata pelajaran PKn adalah membentuk warganegara yang baik, yakni warganegara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bernegara, dilandasi oleh kesadaran politik, kesadaran hukum, dan kesadaran moral.

Tujuan mata pelajaran PKn adalah mengembangkan kompetensi sebagai berikut:

  1. Memiliki kemampuan berfikir secara rasional, kritis, dan kreatif, sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan
  2. Memiliki ketrampilan intelektuan dan ketrampilan berpartisipasi secara demokrasis dan bertanggung jawab
  3. Memiliki watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Struktur Keilmuan mata pelajaran PKn mencakup pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skills), dan nilai (values). Sejalan dengan itu, telah berkembang wacana tentang PKn paradigm baru (new civic education) yang menyatakan bahwa struktur keilmuan mata pelajaran PKn mencakup dimensi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), ketrampilan kewarganegaraan (civic skill), dan watak atau karakter kewarganegaraan (civic disposition). Cakupan dimensi struktur keilmuan matta pelajaran PKn dapat digambarkan berikut:

Dimensi Pengetahuan Kewarganegaraan (Civic knowledge) yang mencakup dalam mata pelajaran PKn meliputi politik, hukum, dan moral. Dengan demikian, mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian antar disiplin. Secara lebih terperinci, materi pengetahuan kewarganegaraan meliputi pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab warganegara, hak asasi manusia, pinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non pemerintah, identitas nasional, pemerintahan berdasar hukum (rule of law) dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi, serta nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.

Ketrampilan kewarganegaraan (civic skills) meliputi ketrampilan intelektual (intellectual skills) dan ketrampilan berpartisipasi (participatory skills) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Watak/karakter kewarganegaraan (civic dispositions) sesungguhnya merupakan dimensi yang paling substantif dan esensial dalam mata pelajaran PKn. Dimensi ini dapat dipandang sebagai muara dari kedua dimensi sebelumya.

Adapun struktur keilmuan mata pelajaran PKn SMP dalam KBK adalah sebagai berikut.

No

Dimensi

Bidang Kajian

1

Politik

1. Manusia sebagai zoop politicon (makhluk social)

2. Proses terbentuknya masyarakat politik

3. Proses terbentuknya bangsa

4. Asal usul Negara

5. Unsur-unsur negara, tujuan Negara, dan bentuk-bentuk negara

6. Kewarganegaraan

7. Lembaga politik

8. Model-model sistem politik

9. Lembaga-lembaga tinggi dan lembaga tertinggi Negara

10. Demokrasi Pancasila

11. Indonesia dalam hubungan Internasional

2

Hukum

1. Role of law (Negara hukum)

2. Konstitusi

3. Sistem hukum

4. Sumber hukum

5. Subjek hukum, obyek hukum, peristiwa hukum, dan sanksi hukum

6. Pembidangan hukum

7. Proses hukum

8. Peradilan

3

Moral

1. Pengertian nilai, norma, dan moral

2. Hubungan antara nilai, norma dan moral

3. Sumber-sumber ajaran moral

4. Norma-norma dalam masyarakat

5. Implementasi nilai-nilai moral Pancasila

4

Ketrampilan dan watak kewarganegaraan

1. Pengembangan ketrampilan intelektual kewarganegaraan

2. Pengemabngan ketrampilan posisi diri

3. Pengembangan ketrampilan partisipasi

4. Pengembangan watak kewarganegaraan

Dari struktur keilmuan (ruang lingkup isi materi) sebagian dipilih dan ditetapkan sebagai objek materi guna pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar tingkat SMP/MTs.

STANDAR KOMPETENSI

KOMPETENSI DASAR


  • Kemampuan membiasakan untuk mencari, menyerap, menyampaikan, dan menggunakan informasi tentang partisipasi masyarakat dalam era otonomi, peraturan perundang-undangan nasional, instrument nasional HAM, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, serta merekonstruksi peristiwa proklamasi kemerdekaan dan perumusan konstitusi yang pertama

  • Kemampuan berperanserta dalam pelaksanaan otonomi daerah
  • Kemampuan mengidentifikasi peraturan perundang-undangan
  • Kemampuan mendeskripsikan instrument nasional HAM
  • Kemampuan menganalisis kemerdekaan
  • Kemampuan merekonstruksi peristiwa proklamasi pemerdekaan dan perumusan konstitusi yang pertama

  • Kemampuan membiasakan untuk mencari, menyerap, menyampaikan, dan menggunakan informasi tentang kedaulatan rakyat dan system politik, budaya demokrasi, keunggulan ideology Pancasila dibandingkan dengan ideology Negara lain, konflik kepentingan antar bangsa dan lembaga internasional

  • Kemampuan memahami dan mengapresiasi kedaulatan rakyat dan system politik
  • Kemampuan memahami budaya demokrasi
  • Kemampuan memahami ideologi Pancasila
  • Kemampuan menganalisis terjadinya konflik antar bangsa dan lembaga internasional

  • Kemampuan membiasakan untuk mencari, menyerap, menyampaikan, dan menggunakan informasi tentang pembelaan Negara, system hukum dan peradilan nasional, instrument internasional HAM,
  • Kemampuan mendeskripsikan unsur Negara dan usaha pembelaan Negara kesatuan RI
  • Kemampuan mengkaji fungsi hukum dan pengadilan nasional
  • Kemampuan menganalisis instrument internasional HAM
  • Kemampuan memahami cara-cara mencari perlindungan hukum
  • Kemampuan menganalisis konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia

Dalam perkembangan selanjutnya Puskur tahun 2004 melakukan pengurangan kompetensi dasar, sehingga sebagian kompetensi dasar tidak diajarkan. Dengan demikian materi yang diajarkan meliputi kompetensi dasar berikut:

Kelas VII

Kelas VII

Kelas IX

  1. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah
  2. Peraturan perundangan-undangan
  3. Instrumen Nasional HAM
  4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat

  1. Kedaulatan Rakyat dan Sistem Politik
  2. Budaya Demokrasi
  3. Pancasila sebagai Ideologi Negara
  4. Pembelaan terhadap Negara


  1. Hukum dan Peradilan Nasional
  2. Perlindungan HAM

Kalau kita analisis, karakteristik mata pelajaran PKn dalam KTSP tidak berbeda dengan KBK seperti telah dijelaskan di atas. Visi, misi, dan tujuan mata pelajaran PKn tidak berbeda. Dalam KTSP, tujuan PKn adalah membentuk warganegara yang baik, yakni warganegara yang sanggup melaksaanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan UUD 1945. Demikian juga dalam struktur keilmuan (ruang lingkup isi materi) ada sedikit pengurangan, yakni dimensi keempat (ketrampilan dan watak kewarganegaraan) ditiadakan. Sementara dimensi politik ada perubahan. Bidang kajian “Lembaga-lembaga tinggi dan lembaga tertinggi Negara” (KBK) menjadi “lembaga-lembaga Negara” (KTSP). Perubahan ini berkaitan dengan berubahnya kedudukan MPR. Kemudian bidang kajian “Indonesia dalam hubungan Internasional” (KBK) menjadi “globalisasi” (KTSP). Ruang lingkup Isi Mata Pelajaran PKn dalam KTSP menjadi berikut ini. [4]

No

Dimensi

Bidang Kajian

1

Politik

1. Manusia sebagai zoop politicon (makhluk sosial)

2. Proses terbentuknya masyarakat politik

3. Proses terbentuknya bangsa

4. Asal usul Negara

5. Unsur-unsur negara, tujuan Negara, dan bentuk-bentuk negara

6. Kewarganegaraan

7. Lembaga politik

8. Model-model sistem politik

9. Lembaga-lembaga Negara

10. Demokrasi Pancasila

11. Globalisasi

2

Hukum

9. Role of law (Negara hukum)

10. Konstitusi

11. Sistem hukum

12. Sumber hukum

13. Subjek hukum, obyek hukum, peristiwa hukum, dan sanksi hukum

14. Pembidangan hukum

15. Proses hukum

16. Peradilan

3

Moral

6. Pengertian nilai, norma, dan moral

7. Hubungan antara nilai, norma dan moral

8. Sumber-sumber ajaran moral

9. Norma-norma dalam masyarakat

10. Implementasi nilai-nilai moral Pancasila

Dari ruang lingkup isi materi tersebut dipilih objek materi guna pengembangan standar kompetensi dan kompetensi dasar tingkat SMP/MTs.

STANDAR KOMPETENSI

KOMPETENSI DASAR

1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara


2. Mendeskripsikan makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi yang pertama




3. Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakan HAM.



4. Menampilkan prilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat.



5. Menampilkan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila





6. Memahami berbagai konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia






7. Menampilkan ketaatan terhadap perundang-undangan nasional







8. Memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan




9. Memahami kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia



10. Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan Negara


11. Memahami pelaksanaan otonomi daerah


12. Memahami dampak globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara






13. Menampilkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa

1.1. Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dimasyarakat.

1.2. Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara

1.3. Menerapkan norma-norma, kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.1. Menjelaskan makna Proklamasi kemerdekaan

2.2. Mendeskripsikan suasana kebatinan konstitusi yang pertama.

2.3. Menganalisis hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945.

2.4. Menunjukkan sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana kebatinan Konstitusi pertama.

3.1. Menguraikan hakikat HAM dan perkembangan HAM

3.2. Mendeskripsikan kasus pelanggaran HAM dan upaya penegakan HAM.

3.3. Menghargai upaya perlindungan HAM.

3.4. Menghargai upaya penegakan HAM

4.1. Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat

4.2. Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

4.3. Mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

5.1. Menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara

5.2. menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara

5.3. Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

5.4. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat

6.1. Menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

6.2. Menganalisis penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia

6.3. Menunjukkan hasil-hasil amandemen UUD 1945

6.4. Menampilkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen

7.1. Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-undangan nasional

7.2. Mendeskripsikan proses pembuatan peraturan perundang-undangan nasional

7.3. Mentaati peraturan perundang-undangan nasional

7.4. Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

7.5. Mendeskripsikan pengertian anti korupsi dan instrumen anti korupsi di Indonesia

8.1. Menjelaskan hakikat demokrasi

8.2. Menjelaskan pentingnya kehidupan demokrasi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

8.3. Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan

9.1. Menjelaskan makna kedaulatan rakyat

9.2. Mendeskripsikan sistem pemerintahan Indonesia dan peran lembaga negara sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat

9.3. Menunjukkan sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sitem pemerintahan Indonesia

10.1. Menjelaskan usaha pentingnya pembelaan negara

10.2. Mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara

10.3. Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara

11.1. Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah

11.2. Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah

12.1. Menjelaskan pengertian dan pentingnya globalisasi bagi Indonesia

12.2. Mendeskripsikan politik luar negeri dalam hubungan Internasional di era global

12.3. Mendeskripsikan dampak globalisai terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

12.4. Menentukan sikap terhadap dampak globalisasi

13.1. Menjelaskan pentingnya prestasi diri bagi keunggulan bangsa

13.2. Mengenal potensi diri untuk berprestasi sesuai kemampuan

13.3. Menampilkan peran serta dalam berbagai aktifitas untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa

Ruang lingkup materi PKn dari KBK dan KTSP ( Stantar Isi BSNP) menurut Cholisin (2006) tidak ada perbedaan prinsip, kecuali sekedar menata kembali urutannya. Dengan demikian PKn yang akan diberlakukan sebagai pengganti PPKn baik berdasarkan KBK yang telah disempurnakan dan disederhanakan oleh BSNP (PKn Pasca KBK) tampak telah mengarah pada ketiga komponen PKn yang bermutu. Hal itu bisa dicermati dari pengertian, fungsi dan tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan sebagai versi new civic education Indonesia pada era reformasi atau paradigma baru PKn.

Cholisin menambahkan bahwa dalam pengelompokan mata pelajaran, PKn tampak terpisah dari IPS atau berdiri sendiri. Hal ini sebagaimana ditentukan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;

d. kelompok mata pelajaran estetika;

e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. PKn yang dikelompokan terpisah dengan IPS (kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi) tampak semakin kokoh untuk berkembang sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.


C. Kesimpulan

  • PKn dalam KBK 2004 dan KTSP sama harus melaksanakan PKn paradigma baru yang berbeda dengan kurikulum sebelumnya.

  • Perubahan yang dialami mata pelajaran PKn dalam KTSP, tampaknya bukan merupakan perubahan substansial tetapi merupakan penyederhanaan dan penyusunan kembali urutan standar kompetensi dan kompetensi dasar dari KBK. Begitu pula dengan adanya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dimana kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru merupakan tuntutan yang segera untuk diwujudkan dalam peningkatan mutu pendidikan, akan berdampak positif pada tampilan pembelajaran PKn ke depan, yakni ”PKn paradigma baru”.


Catatan kaki

[1] Disampaiakan pada Seminar Nasional Evaluasi Pelaksanaan KBK dalam Menyongsong Undang – Undang Guru dan Dosen di Propinsi Gorontalo, diselenggarakan oleh Jurusan Ilmu Hukum dan Kemasyarakatan, Program Studi PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo, 20 – 21 September 2006. * Staf Pengajar Jurusan PKn dan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi (FISE) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

[2] ibid

[3] Puskur, Kurikulum Berbasis Kompetensi SMP/MTs., (Jakarta: 2004)

[4] BSNP, Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP/MTs., jakarta, 2006


Daftar Bacaan

Depdiknas (2005), Materi Pelatihan Terintegrasi, Jakarta: Dirjen pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat PLP

_________ (2006), Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP/MTs, (Dokumen I dan II), Jakarta: BSNP.

_________ (2007), Buku Satu KTSP SMP, Jakarta: Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menegah

Cholisin (2006), Seminar Nasional Evaluasi Pelaksanaan KBK dalam Menyongsong Undang – Undang Guru dan Dosen di Propinsi Gorontalo, Jogyakarta: UNY.

Masnur Muslich (2007), KTSP: Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, Jakarta: Bumi Aksara.

Mulyasa, E (2006), Kurikulum Berbasis Kompetensi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

_________(2006), Implementasi Kurikulum 2004: Panduan Pembelajaran KBK, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

__________(2007), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Suatu Penuntun Praktis, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

PP-RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

UU-RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

UU-RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.