Senin, 26 Mei 2008

ANALISIS HUBUNGAN PANCASILA, PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945, PEMBUKAAN UUD 1945 DAN BATANG TUBUH UUD 1945

by anan z.a.

A. ANALISIS HUBUNGAN PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 DENGAN PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Untuk melihat hubungan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD 1945, kita dapat mengkaji Pidato Presiden RI, Bung Karno, pada tanggal 17-8-1963 yang lebih dikenal dengan RESOPIM berikut ini: [1]

Dengarkan sekali lagi bunyi naskah Proklamasi itu :

“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”

Dan dengarkan sekali lagi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban

dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh

rakyat Indonesia.”

Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukiskan kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup, kita punya pegangan hidup!

Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self.

17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal. Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence. Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja. Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus.

Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.

Siapa Soekarno? Beliau adalah pelaku sejarah yang memiliki hubungan sangat erat dengan kedua naskah ini. Dari penuturannya di atas, penulis melihat bahwa Soekarno tidak memisahkan antara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD 1945. Keduanya adalah satu. Perkataan yang menunjukkan hal ini:

1. Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self.

3. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.

4. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.

Hubungan Proclamation of independence dengan Declaration of independence digambarkannya bahwa Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka. Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.

Kalau kita analisis antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 benar memiliki hubungan sebagai berikut:

1. Pernyataan pertama proklamasi dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan pada alinea pertama, kedua, dan ketiga.

2. Pernyataan kedua proklamasi dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan pada alinea keempat. Selain itu pernyataan “pemindahan kekuasaan” kemudian diatur dalam Aturan Peralihan UUD 1945.

Oleh karena itu, wajar kalau Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia karena terlekat pada proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga tidak bisa dirubah baik secara formal maupun material. Adapun kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah

1. Pembukaaan Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan hakiki sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci.

2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia.

3. Pembukaan UUD 1945 mengandung adanya pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan dan adanya hukum etis atau hukum moral.


B. ANALISIS HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Penjelasan UUD 1945 yang merupakan bagian dari keseluruhan UUD 1945 menyatakan Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran, yaitu: (1) bahwa Negara Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan; (2) bahwa Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya; (3) bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat; dan (4) bahwa Negara Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.[2] Kemudian dinyatakan bahwa “Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya”. [3]

Dari Penjelasan UUD 1945, penulis melihat ada hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan UUD 1945 sebagai berikut: Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran dan UUD menciptakan pokok-pokok pikiran itu dalam pasal-pasalnya. Ini berarti pasal-pasal yang terdapat dalam UUD merupakan penjabaran dari keempat pokok pikiran dalam pembukaan UUD’45 tersebut. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 sebagai satu kesatuan dengan pasal-pasalnya.

Satus Pembukaan UUD 1945 sebagai satu kesatuan dengan pasal-pasalnya, semakin jelas didasarkan pada:

1. Proses penyusunan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan dengan pembahasan masalah lain dalam Undang-Undang Dasar oleh BPUPKI, yaitu masalah bentuk negara, daerah negara, badan perwakilan rakyat, dan badan penasehat[4].

2. Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945 yang berbunyi: “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.[5]

Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang dimuat dalam Penjelasan UUD 1945 seiring dengan dinamika ketatanegaraan sekarang ini telah mengalami perubahan. Perubahan UUD 1945 sebagai agenda utama era reformasi mulai dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1999 telah menghilangkan penjelasan ini. Pada Sidang Tahunan MPR 1999, seluruh fraksi di MPR membuat kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945, yaitu:

1. sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;

2. sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensiil);

4. sepakat untuk memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam Penjelasan UUD 1945 ke dalam pasal-pasal UUD 1945; dan

5. sepakat untuk menempuh cara adendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945.

Lima kesepakatan tersebut dilampirkan dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. [6]

C. ANALISIS HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945, UUD 1945, DAN PERUNDANG-UNDANGAN


1. HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PEMBUKAAN UUD'45

Hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, meliputi hubungan secara formal dan secara material. [7]

a. Hubungan Secara Formal, bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD'45; bahwa Pembukaan UUD'45 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD'45 juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri karena Pembukaan UUD'45 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD'45, bahkan sebagai sumbernya; bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD'45 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI.

b. Hubungan Secara Material, yaitu proses perumusan Pancasila: sidang BPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila, baru kemudian membahas Pembukaan UUD'45; sidang berikutnya tersusun Piagam Jakarta sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD'45.

Merujuk kepada sejarah tentang urut-urutan penyusunan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945, penulis melihat bahwa para pendiri Negara menganggap penting perumusan dasar Negara untuk dibahas karena memang suatu Negara yang akan dibentuk harus memiliki dulu dasar ideologi Negara. Pada saat itu sudah ada ideologi komunis dan liberal. Dan bangsa Indonesia menginginkan dasar Negara sesuai pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri. Dasar Negara tersebut mendapatkan suatu legalitasnya dalam Piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945. Dengan masuknya rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD, maka Pancasila menjadi inti dari Pembukaan UUD 1945 dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 menjadi kuat, apalagi dari Penjelasan UUD 1945 dikatakan kalau Pembukaan itu memiliki empat pokok pikiran dan ternyata keempat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 itu tiada lain adalah Pancasila.


2. HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD'45 DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. [8] Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Jadi selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, Pancasila terangkum dalam empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.

Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar. Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Terakhir alenia keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia. Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar negara.

Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan, pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum. [9] Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia. [10]



[1] Pidato Presiden RI, Bung Karno, pada tanggal 17-8-1963 RESOPIM

[2] Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 ini dimuat dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan UUD 1945 yang menghilangkan penjelasan ini. Lihat juga Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004), hal. 51.

[3] Jimly Asshiddiqie(2007), “Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi”, Artikel, Jakarta: Mahkamah Konstitusi

[4] Kusuma, Op Cit., hal. 132 – 137.

[5] Hasil Perubahan Keempat UUD 1945.

[6] Jimly Asshiddiqie(2007), “Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi”, Artikel, Jakarta: Mahkamah Konstitusi

[7] Pusat Layanan PustakaUT, http://pustaka.ut

[8] Lihat Penjelasan UUD 1945 (sebelum amandemen).

[9] Jimly Asshiddiqie(2007), “Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi”, Artikel, Jakarta: Mahkamah Konstitusi

[10] Pusat Layanan PustakaUT, http://pustaka.ut


DAFTAR BACAAN

Jimly Asshiddiqie (2005), “Negara Hukum, Demokrasi, dan Dunia Usaha”, makalah disampaikan dalam Orasi Ilmiah Wisuda XX Universitas Sahid, Jakarta.

_____________ (2007), “Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi”, Artikel, Jakarta: Mahkamah Konstitusi

Kusuma, RM. A.B. (2004), Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Naskah Pembukaan UUD 1945, UUD 1945, dan Penjelasan UUD 1945 sebelum Amandemen

Naskah Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 sesudah Amandemen

Pusat Layanan PustakaUT, http://pustaka.ut


0 komentar:

Posting Komentar