ANALISIS PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI-IDEOLOGI LAIN
by Anan Z.A.
A. Pendahuluan
Franz Magnis-Suseno (1992)[1] menerangkan bahwa pada prinsipnya terdapat tiga arti utama dari kata ideologi, yaitu (1) ideologi sebagai kesadaran palsu; (2) ideologi dalam arti netral; dan (3) ideologi dalam arti keyakinan yang tidak ilmiah. Ideologi dalam arti yang pertama, yaitu sebagai kesadaran palsu biasanya dipergunakan oleh kalangan filosof dan ilmuwan sosial. Ideologi adalah teori-teori yang tidak berorientasi pada kebenaran, melainkan pada kepentingan pihak yang mempropagandakannya. Ideologi juga dilihat sebagai sarana kelas atau kelompok sosial tertentu yang berkuasa untuk melegitimasikan kekuasaannya. Arti kedua adalah ideologi dalam arti netral. Dalam hal ini ideologi adalah keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai, dan sikap dasar suatu kelompok sosial atau kebudayaan tertentu. Arti kedua ini terutama ditemukan dalam negara-negara yang menganggap penting adanya suatu “ideologi negara”. Disebut dalam arti netral karena baik buruknya tergantung kepada isi ideologi tersebut. Arti ketiga, ideologi sebagai keyakinan yang tidak ilmiah, biasanya digunakan dalam filsafat dan ilmu-ilmu sosial yang positivistik. Segala pemikiran yang tidak dapat dibuktikan secara logis-matematis atau empiris adalah suatu ideologi. Segala masalah etis dan moral, asumsi-asumsi normatif, dan pemikiran-pemikiran metafisis termasuk dalam wilayah ideologi.
Dari tiga arti kata ideologi tersebut, ideologi dalam arti netral wujudnya ditemukan dalam ideologi negara atau ideologi bangsa. Di sini, Ideologi merupakan seperangkat prinsip pengarahan yang dijadikan dasar serta memberikan arah dan tujuan untuk dicapai di dalam melangsungkan dan mengembangkan hidup dan kehidupan suatu bangsa dan negara.[2] Hal ini sesuai dengan pembahasan Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia.
B. Tipe-Tipe Ideologi
Terdapat dua tipe ideologi sebagai ideologi suatu negara. Kedua tipe tersebut adalah ideologi tertutup dan ideologi terbuka.[3]
Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain. Isinya dogmatis dan apriori sehingga tidak dapat dirubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial. Karena itu ideologi ini tidak mentolerir pandangan dunia atau nilai-nilai lain.
Salah satu ciri khas suatu ideologi tertutup adalah :
1. tidak hanya menentukan kebenaran nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar saja, tetapi juga menentukan hal-hal yang bersifat konkret operasional. Ideologi tertutup tidak mengakui hak masing-masing orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangannya sendiri. Ideologi tertutup menuntut ketaatan tanpa reserve.
2. tidak bersumber dari masyarakat, melainkan dari pikiran elit yang harus dipropagandakan kepada masyarakat. Sebaliknya, baik-buruknya pandangan yang muncul dan berkembang dalam masyarakat dinilai sesuai tidaknya dengan ideologi tersebut. Dengan sendirinya ideologi tertutup tersebut harus dipaksakan berlaku dan dipatuhi masyarakat oleh elit tertentu, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter.
Contoh paling baik dari ideologi tertutup adalah Marxisme-Leninisme. Ideologi yang dikembangkan dari pemikiran Karl Marx yang dilanjutkan oleh Vladimir Ilianov Lenin ini berisi sistem berpikir mulai dari tataran nilai dan prinsip dasar dan dikembangkan hingga praktis operasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tipe kedua adalah ideologi terbuka. Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis. Dengan sendirinya ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya dapat ada dan mengada dalam sistem yang demokratis.
C. Ideologi-ideologi Besar
Istilah ideologi negara mulai banyak digunakan bersamaan dengan perkembangan pemikiran Karl Marx yang dijadikan sebagai ideologi beberapa negara pada abad ke-18. Namun sesungguhnya konsepsi ideologi sebagai cara pandang atau sistem berpikir suatu bangsa berdasarkan nilai dan prinsip dasar tertentu telah ada sebelum kelahiran Marx sendiri. Bahkan awal dan inti dari ajaran Marx adalah kritik dan gugatan terhadap sistem dan struktur sosial yang eksploitatif berdasarkan ideologi kapitalis.
Pemikiran Karl Marx kemudian dikembangkan oleh Engels dan Lenin kemudian disebut sebagai ideologi sosialisme-komunisme.
1. Kapitalisme
Dalam abad ke-18 istilah ini digunakan secara umum dalam artian yang mengacu pada kapital produktif. Karl Marx membuat istilah ini menjadi suatu konsep sentral yang disebutnya sebagai "cara produksi".
Ciri-ciri sejarah kapitalisme menurut Berger meliputi penggunaan kalkulasi rasional untuk mendapat keuntungan. Ciri yang lain adalah penyesuaian semua alat produksi material antara lain tanah, perkakas, mesin-mesin sebagai hak pribadi, kebebasan pasar (kebalikan dari berbagai pembatasan yang sangat feodal pada masa prakapitalis), teknologi rasional yang memacu aktivitas ekonomi, suatu sistem hukum yang rasional (sehingga dapat diramalkan), buruh bebas (kebalikan dari perbudakan), dan komersialisasi ekonomi.
Dalam catatan Berger, hubungan antara kapitalisme dengan nilai-nilai kebudayaan (terutama nilai-nilai agama) menjadi inti karya klasik Max Weber, The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism. la mengemukakan bahwa reformasi Protestan, tanpa disengaja, telah mendorong timbulnya sikap-sikap yang sangat cocok bagi usaha kapitalis. Lutherianisme memulainya dengan jalan mengubah arti "pekerjaan" dari bersifat keagamaan menjadi keduniawian. Kalau sebelumnya seseorang mendapat "pekerjaan" sebagai pendeta atau anggota suatu ordo kegerejaan, sekarang setiap pekerjaan yang sah di dunia harus dianggap sebagai "pekerjaan". Sumbangan paling menentukan bagi perkembangan "semangat kapitalisme" kemudian datang dari Calvinisme.
Tentang periode sejarah perkembangan kapitalisme, terutama kapitalisme industrial, secara kronologis Dillard membaginya menjadi tiga fase perkembangan, sebagaimana diungkap oleh Hikmat Budiman (1989).
Fase Pertama, Kapitalisme Awal (1500-1750), yakni kapitalisme yang bertumpu pada industri sandang di Inggris selama abad XVI sampai XVIII.
Fase kedua adalah Kapitalisme Klasik (1750-1914), ketika pembangunan kapitalis bergeser dari perdagangan ke industri. Ini adalah fase kapitalisme dengan ideologi laissez faire, yang diturunkan dari ajaran Adam Smith. Fase klasik kapitalisme inilah yang, sekarang lebih dikenal sebagai kapitalisme liberal.
Fase ketiga adalah apa yang oleh Dillard disebut sebagai kapitalisme fase lanjut, yang mulai berkembang sejak tahun 1914 dengan momentum historis perang dunia I sebagai titik balik perkembangan sistem tersebut. Di awal abad ke-20, kapitalisme mulai memasuki fase kapitalisasi yang tidak lagi tradisional. Fase ini juga ditandai oleh bergesernya hegemoni kapitalisme dari Eropa ke Amerika Serikat, dan bangkitnya perlawanan bangsa-bangsa di Asia dan Afrika terhadap kolonialisme Eropa. Sementara itu, Revolusi Rusia tidak saja telah berhasil membongkar lembaga utama kapitalisme yang berupa kepemilikan pribadi atas sarana produksi di wilayah yang luas, melainkan juga keruntuhan struktur kelas sosial, bentuk-bentuk pemerintahan tradisional, dan agama yang sebelumnya mapan. Semangat dari revolusi kaum Boklshevik ini berhasil tampil ke depan menantang keunggulan keunggulan organisasi ekonomi kapitalisme sebagai sebuah sistem produksi. Dan di atas segalanya, ideologi laissez faire yang menjadi kesepakatan abad ke-19 secara telak telah dipermalukan dan dirontokkan oleh perang dan pengalaman pahit sesudahnya. Meskipun Dillard tidak secara eksplisit menyebutkannya, tetapi dari uraiannya bisa disimpulkan bahwa fase inilah yang kemudian dikenal sebagai kapitalisme monopolis. [4]
2. Sosialisme
Sosialisme adalah sebuah istilah umum untuk semua doktrin ekonomi yang menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum.
Istilah sosialis menunjuk pada doktrin yang didirikan pada ekonomi kolektivisme. Dasar sosialisme ada dua. Pertama, kontrol kolektiv atas sekurangkurangnya alat-alat produksi. Kedua, perluasan dari fungsi dan aktivitas negara. Pada masyarakat sosialis, suatu komunitas yang terorganisir memiliki wewenang untuk mengelola secara mandiri tanah, modal, mekanisme produksi; termasuk juga dalam hal pendistribusian barang dan hal-hal lain yang dianggap perlu bagi tercapainya kesejahteraan umum.
Sosialisme sering dikatakan sebagai antitesa kapitalisme, yang tingkah laku ekonomi dikuasai oleh kepentingan untuk memperoleh keuntungan maksimal lewat persaingan bebas, sistem pasar, dan harga. Sosialisme merencanakan masyarakat berdasarkan dorongan kerjasama ketika tidak terdapat hak milik perseorangan; dan meleburnya kelas kaya dan miskin, majikan dan buruh: Sosialisme mencita-citakan sebuah masyarakat yang didalamnya semua orang hidup dan dapat bekerja sama dalam kebebasan dan solidaritas dengan hak-hak, yang sama. Tujuannya ialah mengorganisir buruh dan menjamin pembagian merata hasil-hasil yang dicapai, memberikan ketenteraman dan kesempatan bagi semua orang. [5]
3. Komunisme
Pada awalnya, sosialisme dan komunisme mempunyai arti yang sama, tetapi akhirnya komunisme lebih dipakai untuk aliran sosialis yang lebih radikal. Kaum komunis modern menganggap dirinya sebagai ahli waris teori Marxis sebagaimana yang tertera dalam Manifesto Komunis oleh Marx dan Engels. Marxisme menganggap pengawasan alat produksi tidak saja sebagai kunci kekuasaan ekonomi, tetapi juga kunci kekuasaan politik dalam Negara. Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan Marxisme. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia. Racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut "Marxisme-Leninisme". Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro.
Ideologi Marxisme-Leninisme meliputi ajaran dan paham tentang (a) hakikat realitas alam berupa ajaran materialisme dialektis dan ateisme; (b) ajaran makna sejarah sebagai materialisme historis; (c) norma-norma rigid bagaimana masyarakat harus ditata, bahkan tentang bagaimana individu harus hidup; dan (d) legitimasi monopoli kekuasaan oleh sekelompok orang atas nama kaum proletar. [6]
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi. Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.
Ciri-ciri inti masyarakat komunisme adalah penghapusan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, penghapusan adanya kelas-kelas sosial, menghilangnya negara, penghapusan pembagian kerja. Kelas-kelas tidak perlu dihapus secara khusus sesudah kelas kapitalis ditiadakan; karena kapitalisme sendiri sudah menghapus semua kelas, sehingga tinggal kelas proletariat. Itulah sebabnya, revolusi sosialis tidak akan menghasilkan masyarakat dengan kelas atas dan kelas bawah lagi.
Secara umum komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama adalah racun yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.[7]
4. Fasisme
Fasisme sebagai sebuah sistem filsafat lahir setelah Mussolini berkuasa di tahun 1922. Fasisme berakar pada idealisme, nasionalisme, sosialisme, dan juga republikanisme. Konsep dasar fasisme adalah bahwa negara memiliki suatu kehidupan, kesatuan dan kewenangan yang tidak selalu sama dengan yang diinginkan individu. Orang dibuat seragam dan menjalani disiplin tertentu dalam rangka meraih tujuan-tujuan moral dan kultural. Pemerintahan negara diberi wewenang untuk mengendalikan kegiatan warga negaranya. Buruh dan modal harus dapat bekerja seiring dan kalau perlu dalam pengawasan dan tekanan negara. Pemerintahan fasis selalu otoriter dan totalitarian.
Contoh dari negara fasis adalah rejim Nazi Jerman, fasis Italia, imperialisme Jepang; suatu bentuk pemerintahan otoriter kanan yang kini menghilang. Paham otoriter fasis menyerupai komunisme modern dalam banyak cara dan taktik pemerintahan. Fasisme menghendaki pemerintahan satu partai dan meniadakan perbedaan politik yang bebas bukan saja sebagai alat, tetapi juga sebagai tujuan. la terang-terangan mempercayai adanya perbedaan antara orang yang memerintah dengan yang diperintah, antar segolongan elit dan masa. la membenci liberalisme, kemerdekaan berbicara dan berkumpul. Fasisme secara terang-terangan menyebut negara sebagai alat permanen untuk melaksanakan tujuan bangsa.
Berdasarkan kajian penulis terhadap ideologi-ideologi Negara besar meliputi kapitalisme, sosialisme, dan komunis, terdapat perbedaan seperti nampak dalam tabel berikut.
KAFITALISME | SOSIALISME | KOMUNISME |
· penggunaan kalkulasi rasional untuk mendapat keuntungan. · penyesuaian semua alat produksi material antara lain tanah, perkakas, mesin-mesin sebagai hak pribadi, kebebasan pasar (kebalikan dari berbagai pembatasan yang sangat feodal pada masa prakapitalis), teknologi rasional yang memacu aktivitas ekonomi, suatu sistem hukum yang rasional (sehingga dapat diramalkan), buruh bebas (kebalikan dari perbudakan), dan komersialisasi ekonomi. | · ekonomi kolektivisme ketika tidak terdapat hak milik perseorangan · meleburnya kelas kaya dan miskin, majikan dan buruh: · kontrol kolektiv atas sekurang kurangnya alat-alat produksi. · perluasan dari fungsi dan aktivitas negara. Pada masyarakat sosialis, suatu komunitas yang terorganisir memiliki wewenang untuk mengelola secara mandiri tanah, modal, mekanisme produksi; termasuk juga dalam hal pendistribusian barang dan hal-hal lain yang dianggap perlu bagi tercapainya kesejahteraan umum. · semua orang hidup dan dapat bekerja sama dalam kebebasan dan solidaritas dengan hak-hak, yang sama. | · kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi · penghapusan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. · penghapusan adanya kelas-kelas sosial, menghilangnya negara, penghapusan pembagian kerja. · Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme. · komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama adalah racun yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.[8] |
Ada perbedaan antara sosialisme dengan komunis bahwa sosialisme lebih pada sistem ekonomi yang mengutamakan kolektivisme dengan titik ekstrem menghapuskan hak milik pribadi, sedangkan komunisme menunjuk pada sistem politik yang juga mengutamakan hak-hak komunal, bukan hak-hak sipil dan politik individu. Namun demikian keduanya berhadapan dengan ideologi liberalisme-kapitalis yang menekankan pada individualisme baik dari sisi politik maupun ekonomi. Penulis melihat bahwa kapitalisme dilihat dari sejarahnya mengacu kepada kepentingan ekonomi yang memberikan kebebasan secara individu. Sedangkan liberalisme lebih menekankan kepada kebebasan idividu dalam bidang politik.
D. Ideologi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Keberadaan Pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) menunjukkan hakikat Pancasila sebagai ideologi terbuka. Terminologi Pancasila sebagai ideologi terbuka sesungguhnya telah dikembangkan pada masa orde baru. Namun dalam pelaksanaannya pada masa itu lebih menunjukkan Pancasila sebagai ideologi tertutup. Pancasila menjadi alat hegemoni yang secara apriori ditentukan oleh elit kekuasaan untuk mengekang kebebasan dan melegitimasi kekuasaan. Kebenaran Pancasila pada saat itu tidak hanya mencakup cita-cita dan nilai dasar, tetapi juga meliputi kebijakan praktis operasional yang tidak dapat dipertanyakan, tetapi harus diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.
Konsekuensi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah membuka ruang membentuk kesepakatan masyarakat bagaimana mencapai cita-cita dan nilai-nilai dasar tersebut, yaitu kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government) dan kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures). Kesepakatan-kesepakatan tersebut hanya mungkin dicapai jika sistem yang dikembangkan adalah sistem demokrasi.
Menurut Noor MS. Bakry (1994), Pancasila sebagai ideologi bersifat dinamik. Dalam arti, ia menjadi kesatuan prinsip pengarahan yang berkembang dialektik serta terbuka penafsiran baru untuk melihat perspektif masa depan dan aktual antisipatif dalam menghadapi perkembangan dengan memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan hidup dan kehidupan nasional. [9]
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki perbedaan dengan sistem kapitalisme-liberal maupun sosialisme-komunis. Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik. Dengan demikian ideologi kita mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Demokrasi yang dikembangkan, bukan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi. Dalam sistem kapitalisme liberal dasar perekonomian bukan usaha bersama dan kekeluargaan, namun kebebasan individual untuk berusaha. Sedangkan dalam sistem etatisme, negara yang mendominasi perekonomian, bukan warga negara baik sebagai individu maupun bersama-sama dengan warga negara lainnya.[10] Bagi kaum kapitalis-liberalis, kebebasan individu merupakan hak mutlak yang absolut. Ajaran mereka hanya mengagung-agungkan material dan tak menghiraukan sama sekali aspek immaterial-religi. Kapitalisme adalah sebuah ajaran yang didasarkan pada sebuah asumsi bahwa manusia secara individu adalah makhluk yang tidak boleh dilanggar kemerdekaannya dan tidak perlu tunduk pada batasan-batasan sosial. Kapitalisme memiliki konsep kecenderungan yang membolehkan kepemilikan pribadi tanpa batas. Sedangkan komunis adalah sistem kepercayaan yang mendasarkan pandangan hidup pada keyakinan bahwa masyarakat merupakan dasar dan secara individu tidak bisa memisahkan eksistensi dari ruang lingkup sosial. Dengan itu komunisme menyerahkan semua yang dimiliki individu pada negara (sebagai representasi masyarakat). Kedua pandangan ini, manusia secara individu akan kehilangan hak milik. Karena negara menggunakan otoritas sebagai legitimasi kekuasaan. Baik kapitalisme maupun komunisme adalah bentuk pengekspoitasian hak-hak pribadi melalui lembaga negara. Kapitalisme memiliki sebuah sistem sosial yang menekankan kepentingan individu. Penumpukan kakayaan untuk kepentingan diri sendiri dan hidup berfoya-foya dengan kekayaan pribadi. Kapitalisme menganut sistem sentralisasi kekayaan individu baik dalam kerangka organisasi atau negara. [11]
Adanya pemikiran untuk membangun ideologi Pancasila dalam kehidupan negara dan bangsa Indonesia yang lebih baik menurut pemikiran penulis mestinya menjadi sebuah keharusan sebab di abab 21 yang ditandai dengan perdagangan bebas dan globalisasi, Pancasila harus mampu menjawab berbagai tantangan dan ancaman adanya pengaruh negatif ideologi liberal-kapitalis dan komunis dalam segala aspek kehidupan. Bahkan ideologi Pancasila mestinya tampil sebagai suatu ideologi alternatif bagi negara dan bangsa di dunia.
Penulis setuju dengan yang dikemukakan oleh Noor MS Bakry yang mengindikasikan, Pancasila akan selalu mempunyai hal baru yang progresif dalam menghadapi tantangan kehidupan yang makin maju dan kompleks. Dalam beberapa pasal, khususnya menyangkut nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, Pancasila telah tampil di garda depan. Tantangan sekarang ini, pancasila dihadapkan pada kekuatan kapitalisme global yang telah dijadikan "ideologi" masyarakat dunia. Masyarakat Indonesia sedikit banyak terpengaruh dengan kaum kapitalisme global ini.[12] Dan cara untuk mereduksi sistem kapitalisme yang sudah mengkristal dalam perilaku sosial masyarakat modern ini adalah dengan kekuatan negara, karena negara mempunyai power. Dalam konteks itu, bangsa kita yang dikenal sebagai bangsa beradab. Bangsa yang pluralisme kebudayaan agama dan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar ideologi negara seyogyanya diamalkan dengan penuh kesadaran moral oleh elit pengelola negara. [13] Tentu saja seluruh masyarakat Indonesia harus turut mendukung.
Dunia modern sekarang telah mengagung-agungkan sistem pemikiran yang dibangun oleh akum kapitalis-liberalis, dengan teori dan term globalisasi. Menghancurkan hak hidup rakyat marjinal di Selatan. Penghancuran hak hidup itu berwujud perebutan sumber-sumber alam dan keanekaragaman hayati, hak-hak rakyat lokal yang semestinya dihormati.
Menghadapi konsepsi tatanan pemikiran yang berkembang, sekarang saatnya kita menghidupkan dan memperlihatkan Pancasila sebagai sosok yang sakti. Saatnya kita menggali nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang terkandung didalamnya.
Dalam Pancasila ada kepribadian kemanusiaan yang sangat penting. Kepribadian kemanusiaan merupakan sifat-sifat hakikat kemanusiaan abstrak umum universal yang dapat membedakan manusia dengan makhluk lain, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan, yang merupakan sifat hakikat manusia.
Sebagai penutup, penulis coba menyimpulkan karakteristik ideologi Pancasila yang membedakan dengan ideologi lainnya adalah sebagai berikut:
· Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik.
· Pancasila mengakui hak-hak milik pribadi dan hak-hak umum. Dalam Kapitalisme membolehkan kepemilikan pribadi tanpa batas. Sedangkan komunis menyerahkan semua yang dimiliki individu pada negara
· Pancasila mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Sedangkan kapitalisme mengakui individualisme dan komunisme hanya mengakui kolektivime.
· Pancasila bukan hanya mengembangkan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi dengan asas kekeluargaan.
· Pancasila memberikan kebebasan individu secara bertanggung jawab selaras dengan kepentingan sosial. (kepetingan individu dalam kerangka kepentingan sosial). Bagi kaum kapitalis-liberalis, kebebasan individu merupakan hak mutlak yang absolut.
· Pancasila dilandasi nilai ketuhanan (religius). Kapitalisme ataupun komunisme mengagung-agungkan material (materialisme) dan kurang menghiraukan aspek immaterial-religi.
[1] Franz Magnis-Suseno, Filsafat Sebagai Ilmu Kritis, (Jakarta; Kanisius, 1992), hal. 230.
[2] Muhammadun AS, Membangun Ideologi Berbasis Kemanusiaan, artikel, (Jawa Tengah: Suara Merdeka Online, Sabtu, 02 Oktober 2004
[3] Franz Magnis-Suseno menyebutnya sebagai ideologi dalam arti penuh, ideologi terbuka, dan ideologi implisit. Lihat, Ibid., hal. 232-238.
[4] DEPDIKNAS, Materi Pelatihan Terintegrasi PKn, buku 2, (Jakarta: Dirjen Dikdasmen, 2004)
[5] ibid
[6] Lihat, Jimly Asshiddiqie, “Negara Hukum, Demokrasi, dan Dunia Usaha”, makalah disampaikan dalam Orasi Ilmiah Wisuda XX Universitas Sahid, Jakarta 20 September 2005.
[9] Muhammadun AS, Membangun Ideologi Berbasis Kemanusiaan, artikel, (Jawa Tengah: Suara Merdeka Online, Sabtu, 02 Oktober 2004
[10] Lihat, Jimly Asshiddiqie, “Negara Hukum, Demokrasi, dan Dunia Usaha”, makalah disampaikan dalam Orasi Ilmiah Wisuda XX Universitas Sahid, Jakarta 20 September 2005.
[11] Muhammadun AS, Membangun Ideologi Berbasis Kemanusiaan, artikel, (Jawa Tengah: Suara Merdeka Online, Sabtu, 02 Oktober 2004
[12] ibid
[13] Rahman Yasin, Mereduksi Sistem "Kapitalisme Negara", artikel, (Jakarta:Harian Umum Pelita 21, Maret 08).
DAFTAR BACAAN
DEPDIKNAS (2004), Materi Pelatihan Terintegrasi PKn, buku 2, Jakarta: Dirjen Dikdasmen, 2004
Franz Magnis-Suseno (1992), Filsafat Sebagai Ilmu Kritis, Jakarta: Kanisius, 1992.
Jimly Asshiddiqie (2005), “Negara Hukum, Demokrasi, dan Dunia Usaha”, makalah disampaikan dalam Orasi Ilmiah Wisuda XX Universitas Sahid, Jakarta.
_____________ (2007), “Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi”, Artikel, Jakarta: Mahkamah Konstitusi
Muhammadun AS (2004), Membangun Ideologi Berbasis Kemanusiaan, artikel, Jawa Tengah: Suara Merdeka Online.
Rahman Yasin (2008), Mereduksi Sistem "Kapitalisme Negara”, Jakarta: Harian Umum Pelita.
http://id.wikipedia.org
1 komentar:
tulisannya bagus, lanjutkan
Posting Komentar