PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI GURU
By Anan Z.A.
KODE ETIK | KASUS PELANGGARAN | SOLUSI |
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila | · Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi, mengancam dan menghukum peserta apabila melanggar aturan atau tidak mengikuti kehendak guru. · Guru memberikan imbalan / hadiah semata-mata untuk membina kepatuhan peserta didik · Guru menciptakan situasi pendidikan otoriter yang membentuk manusia dengan pribadi pasrah, patuh, penurut, dan takluk kepada penguasa (guru). Mengasingkan orang-orang yang kreatif, berpendirian dan mandiri | · Guru bersifat humanis-demokratik menekankan konformitas internalisasi bagi peserta didiknya. · Pendidikan mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada diri peserta didik. Situasi pendidikan mendorong dan menyerahkan kesempatan pengembangan kedirian peserta didik kepada peserta didik sendiri. Pengembangan kebebasan disertai dengan pertimbangan rasional, perasaan, nilai dan sikap, ketrampilan dan pengalaman diri peserta didik |
2. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagi bahan melakukan bimbingan dan pembinaan | · Guru tidak memahami sifat-sifat yang khas (karakteristik) peserta didiknya · Guru memperlakukan peserta didiknya secara tidak tepat sehingga membentuk prilaku yang menyimpang · Guru memahami peserta didiknya tidak sesuai dengan proses perkembangan anak, sehingga dalam melakukan bimbingan dan pembinaan sering menimbulkan kecelakaan pendidikan. · Keengganan guru untuk melakukan bimbingan dan pembinaan | · Guru dapat menghadapi anak didiknya secara tepat sesuai dengan sifat-sifat khas yang ditampilkan anak didiknya itu. · Guru dapat menghadapi anak dengan benar dalam membentuk tingkah laku yang benar. · Guru dapat terhindar dari pemahaman yang salah tentang anak, khususnya mengenai keragaman proses perkembangan anak yang mempengaruhi keragaman kemampuannya dalam belajar. |
3. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM | · Guru tidak mampu mengembangkan strategi, metode, media yang tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkahlaku peserta didiknya. · Guru mematikan kedirian dan kemandirian peserta didik · Guru tidak menumbuhkan rasa kepercayaan dan penghargaan atas diri peserta didiknya, sehingga mematikan kreativitas si anak. · Guru memperlakukan peserta didik tidak sesuai dengan konsep HMM. Situasi pendidikan yang tercipta adalah otoriter dan konformitas “membabi buta” | · Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif. · Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam diri peserta didik. · Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM (Harkat dan Martabat Manusia). Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh guru terhadap peserta didik didasarkan pada konformitas internalisasi. |
4. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional | · Guru tidak menunjukkan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru, misalnya: suka ingkar janji, pilih kasih, memanipulasi nilai, mencuri waktu mengajar, dan lain sebagainya. · Guru mengajar tidak sesuai dengan bidang keilmuannya sehingga sering melakukan kesalahan secara keilmuan. | · Kejujuran adalah salah satu keteladanan yang harus dijaga guru selain prilaku lain seperti mematuhi peraturan dan moral, berdisiplin, bersusila dan beragama. · Guru harus menjaga keteladanan agar dapat diterima dan bahkan ditiru oleh peserta didik. |
5. Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan | · Guru tidak pernah mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orangtuanya, sehingga orangtua tidak mengetahui kemajuan belajarnya. · Guru tidak pernah mengajak orangtua untuk membicarakan bersama yang menyangkut kepentingan anak dan sekolah, melainkan memutuskan secara sepihak, misalnya: pembelian buku anak, seragam sekolah, kegiatan anak di luar kurikuler, dan sebagainya | · Guru harus bekerjasama dengan orangtua dan juga lingkungan masyarakat dalam pendidikan. Tanggung jawab pembinaan terhadap peserta didik ada pada sekolah, keluarga, dan masyarakat. · Hal yang menyangkut kepentingan si anak seyogyanya guru (sekolah) mengajak orangtua dan bahkan lingkungan masyarakat untuk bermusyawarah. |
6. Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi | · Hubungan antar guru tidak harmonis (misalnya: saling menjelekkan dan saling menjatuhkan bahkan berkelahi) | · Etos kerja harus dijaga dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, serta menjaga hubungan baik dengan saling menghormati dan menghargai dan mau bekerjasama/ saling menolong antar sesame guru. |
7. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya | · Mutu guru merosot karena guru tidak mau mengembangkan diri berupa peningkatan bidang keilmuan dan kompetensi profesi guru misalnya melalui: studi lanjutan, pelatihan, penataran, dan lain-lain · Martabat guru jatuh, misalnya: bekerja tidak disiplin, melakukan perbuatan tak senonoh, menggelapkan uang sekolah, membocorkan soal, memanipulasi data nilai, dan sebagainya. | · Seharusnya guru tetap berusaha memacu diri untuk selalu mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan dengan usaha pengembangan diri yang optimal melalui pelatihan, penataran, atau seminar. Jika mutu guru baik, maka martabat profesi guru juga akan meningkat. · Guru juga seharusnya merubah paradigma lama dengan paradigma baru yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta senantiasa terus melakukan upaya perbaikan dalam meningkatkan mutu pendidikan · Guru tidak melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan Negara dan norma yang berlaku yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat guru. |
8. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial | · Merendahkan guru lain · Tidak memberikan kepercayaan kepada guru lain · Tidak menghargai hasil karya guru lain · Tidak mau menolong kesulitan guru lain | · Perlu ada hubungan yang harmonis antar sesama profesi guru. Tidak saling merendahkan guru lain. Justru sebaliknya harus saling menjaga martabat profesi guru. Segala persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan semangat kekeluargaan. Terhadap sesama guru harus mau saling bekerjasama dan memiliki kesetiakawanan social (saling menolong). |
9. Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya | · Bersikap masa bodoh dengan organisasi PGRI · Melanggar kode etik profesi guru sehingga merendahkan organisasi PGRI · Tidak mau membantu sesama anggota PGRI | · Sebagai anggota PGRI, guru seharusnya aktif terlibat dalam kegiatan organisasi. Berusaha meningkatkan perjuangan dan pengabdiannya terhadap dunia pendidikan bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya. · Menjaga martabat PGRI sebagai organisasi guru. |
10. Guru bersama-sama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. | · Guru baik sendiri atau bersama-sama tidak mengikuti kebijakan pemerintah dalam pendidikan, misalnya: tidak membuat perangkat pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku, tidak berupaya mengubah paradigma lama dengan yang baru dalam pembelajaran sesuai tuntutan kurikulum. · Guru/ sekolah membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Misalnya: Guru menggunakan buku yang tidak disahkan BSNP, guru/sekolah menjual buku ke siswa padahal sudah dilarang. | · Seharusnya guru membuat perangkat pembelajaran (program tahunan, program semester, silabus, RPP, dan sistem penilaian) sesuai kurikulum yang berlaku. Perangkat disiapkan terencana dan terjadwal. · Guru/sekolah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah di bidang pendidikan. |
0 komentar:
Posting Komentar