Selasa, 27 Mei 2008

ANALISIS PERBEDAAN MATA PELAJARAN PKn SMP DALAM KBK DAN KTSP

by Anan Z. A.

A. Analisis Perbandingan PKn antara Paradigma Baru dengan Paradigma Lama

Bagaimana dengan perkembangan paradigma PKn di Indonesia? Hal ini dapat dipahami dari perbandingan paradigma lama ( untuk memberikan istilah PKn sebelum era reformasi) dan paradigma baru PKn (untuk memberikan istilah PKn yang sejalan dengan tuntutan era reformasi/KBK dan yang sekarang dikembangkan dalam standar isi). Paradigma baru PKn antara lain memiliki struktur organisasi keilmuan yang jelas yakni berbasis pada ilmu politik, hukum dan filsafat moral /filsafat Pancasila dan meiliki visi yang kuat nation and character building, citizen empowerment ( pemberdayaan warga negara), yang mampu mengembangkan civil society (masyarakat kewargaan). Paradigma baru ini merupakan upaya untuk menggantikan paradigma lama PKn (PPKn), yang antara lain bercirikan struktur keilmuan yang tidak jelas, materi disesuaiakan dengan kepentingan politik rezim (hegemoni penguasa), memiliki visi untuk memperkuat state building ( negara otoriter birokratis; kooptasi negara) yang bermuara pada posisi warga negara sebagai kaula atau obyek yang sangat lemah ketika berhadapan dengan penguasa. Akibat dari kondisi ini, PKn semakin sulit untukmengembangkan karakter warga negara yang demokratis, sehingga menjadi lahan subur bagi berkembangnya otoriterisme. Sebagai bahan banding antara PKn paradigma baru dengan paradigma lama dapat dilihat pada tabel berikut ini. [1]

DIMENSI

PARADIGMA LAMA

PARADIGMA BARU

Visi

  • Penekanan pada membangun negara (state building).
  • Mendukung penguatan koorporatis negara.
  • Penekanan pada nation and character building.
  • Pemberdayaan warga negara (citizen empowerment).
  • Penguatan berkembangnya masyarakat kewargaan (civil society).

Misi Good Citizen :
  • Patuh kepada rezim.
  • Pendukung status- quo rezim.

Good Citizen:

  • Aktif berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Berbudaya politik kewarganegaraan (civic culture).
  • Berkemampuan berpikir kritis dan kreatif.

Substansi

Materi

  • Nilai moral P4 sebagai tafsiran tunggal rezim.
  • Demokrasi politik, demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial yang dikembangkan terutama dari disiplin ilmu politik, hukum dan filsafat moral/filsafat Pancasila.

Strategi

Pembelajaran.

  • Indoktrinasi - hegemoni
  • Dialog – kritis.

Performance

  • Lemah/tidak jelas akar keilmuannya (body of knowledge).
  • Intervensi rezim untuk menitipkan kepentingannya sangat kuat.
  • Rentan terhadap perubahan rezim atau mengikuti selera kepentingan rezim.

  • 4. Fokus sebagai pendidikan kewarganegaraan/pendidikan politik tidak tampak, yang tampak adalah sebagai indoktrinasi politik rezim.
  • 5. Kredibilitas akademik dan fungsinya bagi anak didik/masyarakat sangat rendah, karena lemahnya akar keilmuan serta tidak relevannya dengan kebutuhan masyarakat demokratis.
  • Kuat/jelas akar keilmuannya (body of knowledge).

  • Terbebas (independen) dari intervensi rezim
  • Memiliki otonomi keilmuan dan eksistensi yang kuat sehingga mampu mempertahankan jati dirinya sebagai pendidikan kewarganegaraan terhadap perubahan rezim.
  • Fokus sebagai pendidikan kewarganegaraan (pendidikan demokrasi, pendidikan hukum dan pendidikan moral) tampak jelas dan kuat.
  • Kredibilitas akademik dan fungsinya akan menguat karena disamping akar keilmuannya yang jelas, juga akan diraskan sebagai sesuatu yang fungsional bagai masyarakat yang sedangkan mengembangkan demokrasi dan demokratisasi.

PKn paradigma baru ini sering dikenal sebagai PKn yang bermutu. Dikatakan PKn yang bermutu karena memiliki pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), yang berbasis pada keilmuan yang jelas dan relevan bagi masyarakat demokratis, memiliki ketrampilan kewarganegaraan (civic skills) , karakter kewarganegaraan (civic dispositions) yang mampu untuk mengembangkan pembangunan karakter bangsa (nation and character building), pemberdayaan warga negara (citizen empowerment) dan masyarakat kewargaan (civil society). PKn yang bermutu inilah merupakan jati diri PKn. [2]


B. Analisis Karakteristik Mata Pelajaran PKn dam KBK dan KTSP

Dalam Kurikulum 2004 (KBK), mata pelajaran PKN memiliki visi, misi, tujuan, dan struktur keilmuan mata pelajaran berikut ini. [3]

Visi mata pelajaran PKn adalah terwujudnya suatu mata pelajaran yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (nation and character building) dan pemberdayaan warganegara. Sedangkan Misi mata pelajaran PKn adalah membentuk warganegara yang baik, yakni warganegara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bernegara, dilandasi oleh kesadaran politik, kesadaran hukum, dan kesadaran moral.

Tujuan mata pelajaran PKn adalah mengembangkan kompetensi sebagai berikut:

  1. Memiliki kemampuan berfikir secara rasional, kritis, dan kreatif, sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan
  2. Memiliki ketrampilan intelektuan dan ketrampilan berpartisipasi secara demokrasis dan bertanggung jawab
  3. Memiliki watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Struktur Keilmuan mata pelajaran PKn mencakup pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skills), dan nilai (values). Sejalan dengan itu, telah berkembang wacana tentang PKn paradigm baru (new civic education) yang menyatakan bahwa struktur keilmuan mata pelajaran PKn mencakup dimensi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), ketrampilan kewarganegaraan (civic skill), dan watak atau karakter kewarganegaraan (civic disposition). Cakupan dimensi struktur keilmuan matta pelajaran PKn dapat digambarkan berikut:

Dimensi Pengetahuan Kewarganegaraan (Civic knowledge) yang mencakup dalam mata pelajaran PKn meliputi politik, hukum, dan moral. Dengan demikian, mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian antar disiplin. Secara lebih terperinci, materi pengetahuan kewarganegaraan meliputi pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab warganegara, hak asasi manusia, pinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non pemerintah, identitas nasional, pemerintahan berdasar hukum (rule of law) dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi, serta nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.

Ketrampilan kewarganegaraan (civic skills) meliputi ketrampilan intelektual (intellectual skills) dan ketrampilan berpartisipasi (participatory skills) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Watak/karakter kewarganegaraan (civic dispositions) sesungguhnya merupakan dimensi yang paling substantif dan esensial dalam mata pelajaran PKn. Dimensi ini dapat dipandang sebagai muara dari kedua dimensi sebelumya.

Adapun struktur keilmuan mata pelajaran PKn SMP dalam KBK adalah sebagai berikut.

No

Dimensi

Bidang Kajian

1

Politik

1. Manusia sebagai zoop politicon (makhluk social)

2. Proses terbentuknya masyarakat politik

3. Proses terbentuknya bangsa

4. Asal usul Negara

5. Unsur-unsur negara, tujuan Negara, dan bentuk-bentuk negara

6. Kewarganegaraan

7. Lembaga politik

8. Model-model sistem politik

9. Lembaga-lembaga tinggi dan lembaga tertinggi Negara

10. Demokrasi Pancasila

11. Indonesia dalam hubungan Internasional

2

Hukum

1. Role of law (Negara hukum)

2. Konstitusi

3. Sistem hukum

4. Sumber hukum

5. Subjek hukum, obyek hukum, peristiwa hukum, dan sanksi hukum

6. Pembidangan hukum

7. Proses hukum

8. Peradilan

3

Moral

1. Pengertian nilai, norma, dan moral

2. Hubungan antara nilai, norma dan moral

3. Sumber-sumber ajaran moral

4. Norma-norma dalam masyarakat

5. Implementasi nilai-nilai moral Pancasila

4

Ketrampilan dan watak kewarganegaraan

1. Pengembangan ketrampilan intelektual kewarganegaraan

2. Pengemabngan ketrampilan posisi diri

3. Pengembangan ketrampilan partisipasi

4. Pengembangan watak kewarganegaraan

Dari struktur keilmuan (ruang lingkup isi materi) sebagian dipilih dan ditetapkan sebagai objek materi guna pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar tingkat SMP/MTs.

STANDAR KOMPETENSI

KOMPETENSI DASAR


  • Kemampuan membiasakan untuk mencari, menyerap, menyampaikan, dan menggunakan informasi tentang partisipasi masyarakat dalam era otonomi, peraturan perundang-undangan nasional, instrument nasional HAM, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, serta merekonstruksi peristiwa proklamasi kemerdekaan dan perumusan konstitusi yang pertama

  • Kemampuan berperanserta dalam pelaksanaan otonomi daerah
  • Kemampuan mengidentifikasi peraturan perundang-undangan
  • Kemampuan mendeskripsikan instrument nasional HAM
  • Kemampuan menganalisis kemerdekaan
  • Kemampuan merekonstruksi peristiwa proklamasi pemerdekaan dan perumusan konstitusi yang pertama

  • Kemampuan membiasakan untuk mencari, menyerap, menyampaikan, dan menggunakan informasi tentang kedaulatan rakyat dan system politik, budaya demokrasi, keunggulan ideology Pancasila dibandingkan dengan ideology Negara lain, konflik kepentingan antar bangsa dan lembaga internasional

  • Kemampuan memahami dan mengapresiasi kedaulatan rakyat dan system politik
  • Kemampuan memahami budaya demokrasi
  • Kemampuan memahami ideologi Pancasila
  • Kemampuan menganalisis terjadinya konflik antar bangsa dan lembaga internasional

  • Kemampuan membiasakan untuk mencari, menyerap, menyampaikan, dan menggunakan informasi tentang pembelaan Negara, system hukum dan peradilan nasional, instrument internasional HAM,
  • Kemampuan mendeskripsikan unsur Negara dan usaha pembelaan Negara kesatuan RI
  • Kemampuan mengkaji fungsi hukum dan pengadilan nasional
  • Kemampuan menganalisis instrument internasional HAM
  • Kemampuan memahami cara-cara mencari perlindungan hukum
  • Kemampuan menganalisis konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia

Dalam perkembangan selanjutnya Puskur tahun 2004 melakukan pengurangan kompetensi dasar, sehingga sebagian kompetensi dasar tidak diajarkan. Dengan demikian materi yang diajarkan meliputi kompetensi dasar berikut:

Kelas VII

Kelas VII

Kelas IX

  1. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah
  2. Peraturan perundangan-undangan
  3. Instrumen Nasional HAM
  4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat

  1. Kedaulatan Rakyat dan Sistem Politik
  2. Budaya Demokrasi
  3. Pancasila sebagai Ideologi Negara
  4. Pembelaan terhadap Negara


  1. Hukum dan Peradilan Nasional
  2. Perlindungan HAM

Kalau kita analisis, karakteristik mata pelajaran PKn dalam KTSP tidak berbeda dengan KBK seperti telah dijelaskan di atas. Visi, misi, dan tujuan mata pelajaran PKn tidak berbeda. Dalam KTSP, tujuan PKn adalah membentuk warganegara yang baik, yakni warganegara yang sanggup melaksaanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan UUD 1945. Demikian juga dalam struktur keilmuan (ruang lingkup isi materi) ada sedikit pengurangan, yakni dimensi keempat (ketrampilan dan watak kewarganegaraan) ditiadakan. Sementara dimensi politik ada perubahan. Bidang kajian “Lembaga-lembaga tinggi dan lembaga tertinggi Negara” (KBK) menjadi “lembaga-lembaga Negara” (KTSP). Perubahan ini berkaitan dengan berubahnya kedudukan MPR. Kemudian bidang kajian “Indonesia dalam hubungan Internasional” (KBK) menjadi “globalisasi” (KTSP). Ruang lingkup Isi Mata Pelajaran PKn dalam KTSP menjadi berikut ini. [4]

No

Dimensi

Bidang Kajian

1

Politik

1. Manusia sebagai zoop politicon (makhluk sosial)

2. Proses terbentuknya masyarakat politik

3. Proses terbentuknya bangsa

4. Asal usul Negara

5. Unsur-unsur negara, tujuan Negara, dan bentuk-bentuk negara

6. Kewarganegaraan

7. Lembaga politik

8. Model-model sistem politik

9. Lembaga-lembaga Negara

10. Demokrasi Pancasila

11. Globalisasi

2

Hukum

9. Role of law (Negara hukum)

10. Konstitusi

11. Sistem hukum

12. Sumber hukum

13. Subjek hukum, obyek hukum, peristiwa hukum, dan sanksi hukum

14. Pembidangan hukum

15. Proses hukum

16. Peradilan

3

Moral

6. Pengertian nilai, norma, dan moral

7. Hubungan antara nilai, norma dan moral

8. Sumber-sumber ajaran moral

9. Norma-norma dalam masyarakat

10. Implementasi nilai-nilai moral Pancasila

Dari ruang lingkup isi materi tersebut dipilih objek materi guna pengembangan standar kompetensi dan kompetensi dasar tingkat SMP/MTs.

STANDAR KOMPETENSI

KOMPETENSI DASAR

1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara


2. Mendeskripsikan makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi yang pertama




3. Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakan HAM.



4. Menampilkan prilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat.



5. Menampilkan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila





6. Memahami berbagai konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia






7. Menampilkan ketaatan terhadap perundang-undangan nasional







8. Memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan




9. Memahami kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia



10. Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan Negara


11. Memahami pelaksanaan otonomi daerah


12. Memahami dampak globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara






13. Menampilkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa

1.1. Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dimasyarakat.

1.2. Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara

1.3. Menerapkan norma-norma, kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.1. Menjelaskan makna Proklamasi kemerdekaan

2.2. Mendeskripsikan suasana kebatinan konstitusi yang pertama.

2.3. Menganalisis hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945.

2.4. Menunjukkan sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana kebatinan Konstitusi pertama.

3.1. Menguraikan hakikat HAM dan perkembangan HAM

3.2. Mendeskripsikan kasus pelanggaran HAM dan upaya penegakan HAM.

3.3. Menghargai upaya perlindungan HAM.

3.4. Menghargai upaya penegakan HAM

4.1. Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat

4.2. Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

4.3. Mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

5.1. Menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara

5.2. menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara

5.3. Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

5.4. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat

6.1. Menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

6.2. Menganalisis penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia

6.3. Menunjukkan hasil-hasil amandemen UUD 1945

6.4. Menampilkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen

7.1. Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-undangan nasional

7.2. Mendeskripsikan proses pembuatan peraturan perundang-undangan nasional

7.3. Mentaati peraturan perundang-undangan nasional

7.4. Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

7.5. Mendeskripsikan pengertian anti korupsi dan instrumen anti korupsi di Indonesia

8.1. Menjelaskan hakikat demokrasi

8.2. Menjelaskan pentingnya kehidupan demokrasi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

8.3. Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan

9.1. Menjelaskan makna kedaulatan rakyat

9.2. Mendeskripsikan sistem pemerintahan Indonesia dan peran lembaga negara sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat

9.3. Menunjukkan sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sitem pemerintahan Indonesia

10.1. Menjelaskan usaha pentingnya pembelaan negara

10.2. Mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara

10.3. Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara

11.1. Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah

11.2. Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah

12.1. Menjelaskan pengertian dan pentingnya globalisasi bagi Indonesia

12.2. Mendeskripsikan politik luar negeri dalam hubungan Internasional di era global

12.3. Mendeskripsikan dampak globalisai terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

12.4. Menentukan sikap terhadap dampak globalisasi

13.1. Menjelaskan pentingnya prestasi diri bagi keunggulan bangsa

13.2. Mengenal potensi diri untuk berprestasi sesuai kemampuan

13.3. Menampilkan peran serta dalam berbagai aktifitas untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa

Ruang lingkup materi PKn dari KBK dan KTSP ( Stantar Isi BSNP) menurut Cholisin (2006) tidak ada perbedaan prinsip, kecuali sekedar menata kembali urutannya. Dengan demikian PKn yang akan diberlakukan sebagai pengganti PPKn baik berdasarkan KBK yang telah disempurnakan dan disederhanakan oleh BSNP (PKn Pasca KBK) tampak telah mengarah pada ketiga komponen PKn yang bermutu. Hal itu bisa dicermati dari pengertian, fungsi dan tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan sebagai versi new civic education Indonesia pada era reformasi atau paradigma baru PKn.

Cholisin menambahkan bahwa dalam pengelompokan mata pelajaran, PKn tampak terpisah dari IPS atau berdiri sendiri. Hal ini sebagaimana ditentukan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;

d. kelompok mata pelajaran estetika;

e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. PKn yang dikelompokan terpisah dengan IPS (kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi) tampak semakin kokoh untuk berkembang sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.


C. Kesimpulan

  • PKn dalam KBK 2004 dan KTSP sama harus melaksanakan PKn paradigma baru yang berbeda dengan kurikulum sebelumnya.

  • Perubahan yang dialami mata pelajaran PKn dalam KTSP, tampaknya bukan merupakan perubahan substansial tetapi merupakan penyederhanaan dan penyusunan kembali urutan standar kompetensi dan kompetensi dasar dari KBK. Begitu pula dengan adanya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dimana kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru merupakan tuntutan yang segera untuk diwujudkan dalam peningkatan mutu pendidikan, akan berdampak positif pada tampilan pembelajaran PKn ke depan, yakni ”PKn paradigma baru”.


Catatan kaki

[1] Disampaiakan pada Seminar Nasional Evaluasi Pelaksanaan KBK dalam Menyongsong Undang – Undang Guru dan Dosen di Propinsi Gorontalo, diselenggarakan oleh Jurusan Ilmu Hukum dan Kemasyarakatan, Program Studi PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo, 20 – 21 September 2006. * Staf Pengajar Jurusan PKn dan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi (FISE) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

[2] ibid

[3] Puskur, Kurikulum Berbasis Kompetensi SMP/MTs., (Jakarta: 2004)

[4] BSNP, Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP/MTs., jakarta, 2006


Daftar Bacaan

Depdiknas (2005), Materi Pelatihan Terintegrasi, Jakarta: Dirjen pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat PLP

_________ (2006), Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP/MTs, (Dokumen I dan II), Jakarta: BSNP.

_________ (2007), Buku Satu KTSP SMP, Jakarta: Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menegah

Cholisin (2006), Seminar Nasional Evaluasi Pelaksanaan KBK dalam Menyongsong Undang – Undang Guru dan Dosen di Propinsi Gorontalo, Jogyakarta: UNY.

Masnur Muslich (2007), KTSP: Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, Jakarta: Bumi Aksara.

Mulyasa, E (2006), Kurikulum Berbasis Kompetensi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

_________(2006), Implementasi Kurikulum 2004: Panduan Pembelajaran KBK, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

__________(2007), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Suatu Penuntun Praktis, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

PP-RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

UU-RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

UU-RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

1 komentar:

Salut atas hasil kerja ini.Mudah -mudahan lebih banyak lagi yang mengikuti.

Posting Komentar