Selasa, 27 Mei 2008

Perbedaan KBK 2004 dengan KTSP

by Anan Z. A.


PENDAHULUAN

Pendidikan di era reformasi sudah cukup memperoleh perhatian terutama berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan karena rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan. Namun indikator ke arah peningkatan mutu tersebut belum menunjukkan keberhasilan yang berarti.

Upaya peningkatan kualitas pendidikan juga ditempuh dalam rangka mengantisipasi berbagai perubahan dan tuntutan kebutuhan masa depan yang akan dihadapi. Upaya sentralnya berporos pada pembaruan kurikulum pendidikan. Sebagai usaha terencana, pembaruan kurikulum tentulah didasari oleh alasan yang jelas dan substantif serta mengarah pada terwujudnya sosok kurikulum yang lebih baik, dalam arti yang seluas-luasnya, bukan sekadar demi perubahan itu sendiri.

Perubahan kurikulum yang dilakukan oleh Depdiknas mulai dari KBK, kemudian KTSP untuk mengantisipasi perubahan dan tuntutan masa depan yang akan dihadapi siswa sebagai generasi penerus bangsa. Langkah ini dilakukan setelah diketahui bahwa kurikulum yang telah diterapkan selama ini, yaitu Kurikulum 1994, mayoritas masih berbasis materi. Di samping itu, penjabaran materi antarkelas tidak dapat dilihat dengan jelas kesinambungannya.[1]

Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) disosialisasikan sejak pertengahan tahun 2001 oleh Departemen Pendidikan Nasional (yang diterapkan secara resmi pada tahun ajaran 2004/2005) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dilaksanakan mulai tahun 2006/ 2007 (melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006).

Ketika dimunculkan dan diperkenalkan serta diujicobakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, diperkenalkanlah Paradigma Baru PKn. Paradigma dalam hal ini dimaksudkan merupakan kesepakatan dari suatu komunitas tentang hal-hal yang bersifat mendasar seperti: materi pokok keilmuan, sudut pandang atau orientasi, visi dan misi. Paradigma baru PKn merupakan upaya untuk mencari jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi PKn selama ini.

Kemudian setelah ada PP No. 19 Tahun 200 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan , dimana yang termasuk jenis standar nasional adalah standar isi dan standar kompetensi lulusan (SKL) sebagai titik tolak dalam penyusunan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), maka jelas akan ada perubahan kurikulum. Kurikulum yang akan datang merupakan kewenangan penuh masing-masing satuan pendidikan.

Perubahan apa yang terjadi dari KBK menjadi KTSP? Bagaimana halnya dengan Mata pelajaran PKn, apakah ada perbedaan yang prinsipil pasca KBK (KTSP)? Inilah yang menjadi pembahasan dalam makalah ini. Dengan demikian, isi dan ruang lingkup makalah mencoba menggambarkan hal-hal berikut:

  1. Perbedaan KBK dengan KTSP secara umum
  2. Perbedaan PKn menurut KBK dan KTSP (menurut Standar Isi BSNP)

Semoga apa yang penulis sajikan dalam makalah ini bermanfaat terutama bagi guru mata pelajaran PKn untuk lebih menambah wawasan dalam memahami Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang sedang berlaku saat ini, sehingga scara konseptual maupun praktek pembelajaran di kelas sesuai dengan tuntutan kurikulum.


PERBEDAAN KBK DENGAN KTSP

A. Umum

1. Perlunya Perubahan Kurikulum

Pendidikan adalah suatu proses yang memberikan kesempatan dan memungkinkan berkembangnya kemampuan peserta didik secara utuh, agar ia bisa menjalani kehidupan secara efektif dan efisien sehingga keberadaanya tidak saja berguna bagi diri pribadi tetapi juga berguna bagi masyarakat dan bangsanya.

Ada tiga kebijakan dasar peningkatan mutu pendidikan :

  • Demokratisasi Pendidikan
  • Profesionalisasi
  • Pengembangan Kurikulum yang Fleksibel, Adaptabel, dan Relevan.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Cara pencapaiannya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah/sekolah. [2] Fungsi kurikulum :

  • Sebagai alat atau sarana, sehingga bersifat netral tergantung kepada pemakai.
  • Sebagai Jantung Pendidikan, yang memiliki fungsi menghidupkan dan menggerakkan.

Kondisi yang terjadi dalam pendidikan masih menggunakan kurikulum yang seragam untuk semua tempat. Semua komponen dan gerak diatur oleh pusat, sehingga belum mengakomodasi keragaman yang ada. Tujuan pembelajaran pun belum tercapai secara optimal.

Berikut ini perbedaan antara kurikulum 1994 dengan kurikulum KBK 2004 seperti dalam tabel.

A S P E K

KURIKULUM 1994

KURIKULUM 2004

  • PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Semua aspek kurikulum ditentukan oleh Departemen (Pusat)

Pembagian wewenang dalam menentukan kurikulum

  • PUSAT PERHATIAN

Penyampaian materi pelajaran oleh guru

Kompetensi dasar yang dikuasai siswa

  • PROSES

Teaching:

berpusat pada guru , metoda monoton, guru sumber ilmu utama

Learning:

berpusat pada siswa, metoda bervariasi, guru sebagai fasilitator

  • HASIL PENDIDIKAN

Tekanan berlebihan pada aspek kognitif

Menekankan pada keutuhan ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik

  • EVALUASI

Acuan norma dan tes obyektif

Acuan kriteria, tes, dan portofolio

Menurut Masnur (2007), di era otonomi ini kurikulum nasional bukan “harga mati”. Era globalisasi sarat dengan inovasi, termasuk kurikulum. Guru harus mampu menjalankan perannya secara professional. Dunia pendidikan harus melakukan upaya-upaya mendasar. Inilah mengapa kurikulum berubah. [3]

2. Mengapa Kurikulum Berbasis Kompetensi

Puskur, Balitbang, Depdiknas (2002) memberikan rumusan bahwa kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus-menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai dasar untuk melakukan sesuatu. Namun yang jelas, berbagai rumusan tentang kompetensi tersebut pada dasarnya adalah daya cakap, daya rasa, dan daya tindak sese­orang yang siap diaktualisasikan ketika menghadapi tantangan kehi­dupannya, baik pada masa kini maupun masa akan datang.

Pembelajaran berbasis kompetensi menekankan pembelajaran ke arah penciptaan dan peningkatan serangkaian kemampuan dan potensi siswa agar bisa mengantisipasi tantangan aneka kehidupannya. Ini berarti, apabila selama ini orientasi pembelajaran lebih ditekankan pada aspek "pengetahuan" dan target "materi" yang cenderung verba­listis dan kurang memiliki daya terap, saat ini lebih ditekankan pada aspek "kompetensi" dan target "keterampilan". Melalui pembelajaran berbasis kompetensi ini, diharapkan mutu lulusan lebih bermakna dalam kehidupannya.

Dengan demikian, melalui Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) diharapkan selain mampu meningkatkan mutu dan relevansi juga untuk membangun budaya belajar sepanjang hayat, dengan 4 pilar pendidikan kesejagatan yaitu: (1) learning to know, (2) learning to do, (3) learning to live together, dan (4) learning to be.


B. Konsep Dasar

1. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)

Apa sebenarnya kurikulum berbasis kompetensi atau KBK? Puskur (2002) menyatakan bahwa KBK merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar, serta pemberdayaan sumber daya pendidikan. Batasan tersebut menyiratkan bahwa KBK dikembangkan dengan tujuan agar peserta didik memperoleh kompetensi dan kecerdasan yang mumpuni dalam membangun identitas budaya dan bangsanya. Dalam arti, melalui penerapan KBK tamatan diharapkan memiliki kompetensi atau kemampuan akedemik yang baik, keterampilan untuk menunjang hidup yang memadai, pengembangan moral yang terpuji, pembentukan karakteryang kuat, kebiasaan hidupyang sehat, semangat bekerja sama yang kompak, dan apresiasi estetika yang tinggi terhadap dunia sekitar. Berbagai kompetensi tersebut harus berkembang secara harmonis dan berimbang. [4]

Berdasarkan pengertian kompetensi di atas, kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat peserta didik, agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan dengan penuh tanggung jawab.

KBK memfokuskan pada pemerolehan kompetensi-kompetensi tertentu peserta didik. Oleh karena itu kurikulum ini mencakup sejumlah kompetensi dan seperangkat tujuan pembelajaran yang dinyatakan sedemikian rupa, sehingga pencapaiannya dapat diamati dalam bentuk prilaku atau ketrampilan peserta didik sesuai criteria keberhasilan.

2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikem­bangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). [5]

KTSP disusun dan dikembangkan sebagai berikut: (1) Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pen­didikan Nasional; (2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan pe­serta didik. [6]

Berdasarkan pengertian tersebut, perbedaan esensial antara KBK dan KTSP tidak ada. Keduanya sama-sama seperangkat rencana pendi­dikan yang berorientasi pada kompetensi dan hasil belajar peserta didik. Perbedaannya menurut Masnur [7] menampak pada teknis pelaksanaan. Jika KBK disusun oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Depdiknas (c.q. Puskur), maka KTSP disusun oleh tingkat satuan pendidikan masing-masing, dalam hal ini sekolah yang bersangkutan, walaupun masih tetap mengacu pada rambu-rambu nasional Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh badan independen yang disebut Badan Standar Nasional Pendi­dikan (BSNP).

Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:

  • KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
  • Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kuri­kulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas pen­didikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.

  • Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

C.
Landasan Pengembangan KBK dan KTSP

Dasar yuridis perubahan Kurikulum 1994 menjadi Kurikulum 2004 yaitu :

  • Evaluasi Kurikulum 1994
  • UUD 1945, GBHN, UU No. 22 tahun 1999
  • PP No. 25 tahun 2000
  • UU No. 20 tahun 2003

Sedangkan KTSP dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
  • Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.

  • Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksana­an permendiknas no. 22 dan 23.

D.
Prinsip-prinsip KBK dan KTSP


a. Prinsip KBK

Menyadari bahwa pengembangan kurikulum merupakan proses yang dinamis, maka penyusunan dan pelaksanaan KBK didasarkan pada sembilan prinsip, yaitu

(1) keimanan, nilai, dan budi pekerti luhur;

(2) penguatan integritas nasional;

(3) keseimbangan antara etika, logika, estetika, dan kinestika;

(4) kesamaan memperoleh kesempatan;

(5) abad pengetahuan dan teknologi informasi;

(6) pengembangan kecakapan hidup (life skill);

(7) belajar sepanjang hayat;

(8) berpusat pada anak dengan penilaian yang berkelanjutan dan komprehensif;

(9) pendekatan menyeluruh dan kemitraan.

Prinsip-prinsip tersebut dikembangkan dan diterapkan dalam rangka melayani dan membantu siswa mengembangkan dirinya secara optimal, baik dalam kaitannya dengan tuntutan studi lanjut, memasuki dunia kerja, maupun belajar sepanjang hayat secara mandiri dalam ma­syarakat.

b. Prinsip KTSP

Hampir sama dengan KBK, KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-­prinsip berikut: [8]

(1) berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepen­tingan peserta didik dan lingkungannya;

(2) beragam dan terpadu;

(3) tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;

(4) relevan dengan kebutuhan kehidupan;

(5) menyeluruh dan berkesinambungan;

(6) belajar sepanjang hayat;

(7) seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

Selain itu, KTSP disusun dengan memerhatikan acuan operasional sebagai berikut: [9]

(1) Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia

(2) Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik

(3) Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan Ilngkungan

(4) Tuntutan pembangunan daerah dan nasional

(5) Tuntutan dunia kerja

(6) Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

(7) Agama

(8) Dinamika perkembangan global

(9) Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

(10) Kondisi sosial budaya masyarakat setempat

(11) Kesetaraan Gender

(12) Karakteristik satuan pendidikan


E. Karakteristik Utama KBK dan KTSP

Depdiknas (2002) mengemukakan hahwa kurikulum berbasis kompetensi memiliki karakristik sebagai berikut:

  • Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
  • Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
  • Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
  • Sumbcr belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
  • Penilaian menekanhan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan suatu pencapaian suatu kompetensi.

Lebih lanjut, dari berbagai sumber sedikitnya dapat diiden­tifikasikan enam karakteristik kurikulum berbasis kompetensi, yaitu: (1) sistem belajar dengan modul; (2) menggunakan keseluruhan sumber belajar; (3) pengalaman lapangan; (4) strategi individual personal; (5) kemudahan belajar; dan (6) belajar tuntas.

Berdasar pemahaman tersebut, KBK dan KTSP dikembangkan berdasarkan beberapa karakteristik atau ciri utama. @MA-TEC (2001) misalnya, berfokus pada tiga ciri utama, yaitu (1) berpusat pada siswa (focus on learners), (2) memberikan mata pelajaran dan penga­laman belajar yang relevan dan kontekstual (provide relevant and contextualzed subject matter) dan (3) mengembangkan mental yang kaya dan kuat pada siswa (develop rich and robust mental models) (@MATEC, 2001). [10]

Dengan demikian, KBK dan KTSP setidaknya memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Berbasis kompetensi dasar (curriculum based competencies), bukan materi pelajaran).
  • Bertumpu pada pembentukan kemampuan yang dibutuhkan oleh siswa (developmentally-appropriate practice), bukan penerusan mated pelajaran.
  • Berpendekatan atau berpusat pembelajaran (learner centered curriculum), bukan pengajaran.
  • Berpendekatan terpadu atau integratif (integrative curriculum atau learning across curriculum), bukan diskrit.
  • Bersifat diversifikatif, pluralistis, dan multikultural.
  • Bermuatan empat pilar pendidikan kesejagatan, yaitu belajar memahami (learning to know), belajar berkarya (learning to do), belajar menjadi diri sendiri (learning to be oneself), dan belajar hidup bersama (learning to live together).
  • Berwawasan dan bermuatan manajemen berbasis sekofah.

Dengan karakteristik tersebut, KBK dan KTSP telah memungkinkan hal-hal berikut.

  • Terkuranginya materi pembelajaran yang demikian banyak dan padat.
  • Tersusunnya perangkat standar dan patokan kompetensi yang perlu dikuasai siswa, balk kompetensi tamatan, kompetensi umum, maupun kompetensi dasar mata pelajaran.
  • Terkuranginya beban tugas guru yang selama ini sangat banyak dan beban belajar siswa yang selama ini sangat berat. Memperbesar kebebasan, kemerdekaan, dan keleluasaan tenaga pendidikan dan pengelola pendidikan di daerah, dan memberikan peluang mereka untuk berimprovisasi, berinovasi, dan berkreasi.
  • Terbukanya kesempatan dan peluang bagi daerah (kota dan kabupaten), bahkan pengelola pendidikan dan tenaga pendidikan, untuk melakukan berbagai adaptasi, modifikasi, dan kontekstualisasi kurikulum sesuai dengan kenyataan lapangan, balk kenyataan demografis, geografis, sosiologis, kultural, maupun psikologis siswa.
  • Terakomodasinya kepentingan dan kebutuhan daerah setempat, terutama kota dan kabupaten, balk dalam rangka melestarikan dan mengembangkan kebudayaan setempat, maupun melestarikan karakteristik daerah, tanpa harus mengabaikan kepentingan bangsa dan nasional.
  • Terbuka lebarnya kesempatan bagi sekolah untuk mengembangkan kemandirian demi peningkatan mutu sekolah, yang disesuaikan dengan kondisi yang ada.


F.
Jenjang Kompetensi pada KBK dan KTSP


1. Jenjang Kompetensi pada KBK

Secara teknis, KBK yang dikembangkan Puskur (2001) mengelompokkan kompetensi menjadi tiga jenjang, yaitu (1) kompetensi tamatan (KT), yaitu kompetensi-kompetensi yang seharusnya dimiliki siswa setelah mereka menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu (SD/MI, SMP/MTs, SMU/MA), (2) kompetensi umum (KU), yaitu kompetensi-kompetensi yang seharusnya dimiliki siswa setelah mereka mengikuti mata pelajaran tertentu pada jenjang pendidikan tertentu, dan (3) kompetensi dasar (KD), yaitu kompetensi-kompetensi pokok yang seharusnya dimiliki siswa setelah mereka mengikuti mata pelajaran tertentu pada satuan waktu tertentu. Dalam praktiknya, ketiga jenjang kompetensi ini menjadi acuan guru ketika melaksanakan tugas-tugas instruksional di sekolah.

Kompetensi dasar yang selama ini telah dikenal secara umum adalah membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Untuk hidup di era global ini, tidak bisa hanya berbekal calistung, tetapi diperlukan pula kompe­tensi atau kemampuan pemahaman (comprehension), komunikasi (communication), dan perhitungan (computation). Kompetensi-kom­petensi dasar tersebut masih terlalu umum sehingga perlu dijelaskan lebih lanjut dalam bentuk kompetensi dasar minimal yang lebih terurai dalam kurikulum. "Kompetensi dasar minimal" inilah yang diupayakan guru secara maksimal melalui pembelajaran bagi siswanya. Oleh karena itu, setiap mata pelajaran menentukan SKBM (standar Ketuntasan Belajar Minimal).

2. Jenjang Kompetensi pada KTSP

Senada dengan itu, "kompetensi tamatan" pada KBK diistilahkan standar"kompetensi lulusan" pada KTSP, yang secara yuridis termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. "Kompetensi umum" pada KBK diistilahkan "standar isi" pada KTSP, yang secara yuridis termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jenis-jenis kompetensi yang lain, yaitu standar kompetensi dan kompetensi dasar, tidak ada perbedaan istilah antara KBK dan KTSP. Seperti halnya dalam KBK, KTSP juga mengacu kepada komptensi dasar minimal. Oleh karena itu, setiap mata pelajaran dalam KTSP juga menetapkan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal).


G.
Komponen dan Kerangka KBK dan KTSP

1. Komponen dan Kerangka KBK

a. Identifikasi Kompetensi

Identifikasi kompetensi, subkompetensi, dan tujuan khusus perlu dilakukan melalui berbagai pendekatan, agar hasil yang dirumuskan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

b. Struktur Kurikulum[11]

Struktut kurikulum 2004 SMP/MTs. disajikan sebagai berikut.

No

Mata Pelajaran

Alokasi Waktu

Kelas VII

Kelas VIII

Klas IX

1.

Pendidikan Agama

2

2

2


2.

Kewarganegaraan

2

2

2


3.

Bahasa dan Sastra

Indonesia

5

5

5


4.

Matematika

5

5

5


5.

Sains

5

5

5


7.

Pengetahuan Sosial

5

5

5


8.

Bahasa Inggris

Pendidikan Jasmani

4

2

4

2

4

2


9.

Kesenian

2

2

2


10.

Keterampilan





11.

Teknologi Informasi

dan Komunikas i

2

2

2


Jumlah

34

34

34










Ketentuan untuk Kelas VII - IX

  • (Minggu efektif dalam setahun pelajaran adalah 34 minggu dan jam sekolah efektif per minggu minimal 29 jam (40 menit).
  • Alokasi waktu yang disediakan adalah 34 jam pelajaran per minggu.
  • Satu jam pelajaran tatap muka dilaksanakan selama 45 menit.
  • Sekolah dapat mengalokasikan waktu untuk melaksanakan kegiatan sekolah seperti kunjungan perpustakaan, olahraga, bakti sosial, dan sejenisnya.
  • Mata pelajaran sains mencakup materi fisika, biologi, dan aspek kimia.
  • Mata pelajaran Pengetahuan Sosial mencakup materi ekonomi, sejarah, dan geografi.
  • Mata pelajaran kesenian, keterampilan, teknologi informasi dan komunikasi penyajiannya diatur oleh sekolah dengan meng­gunakan sistem blok.
  • Daerah dan sekolah dapat menambah mata pelajaran yang sesuai dengan kebutuhannya, maksimal sebanyak 4 jam pelajaran.

c. Deskripsi Rumpun Mata Pelajaran

Berdasarkan identifikasi kompetensi dan struktur kurikulum di atas, selanjutnya dideskripsikan rumpun mata pelajaran sebagai berikut. [12]

  • Pendididian Agama
  • Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Sains
  • Ilmu Sosial
  • Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lain
  • Pendidikan Jasmani
  • Keterampilan
  • Kesenian
  • Teknologi Informasi dan Komunikasi

Kewarganegaraan (Citizenship) memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku-bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, kritris, kretatif, terampil, dan berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Fancasila dan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa "implementasi kurikulum merupakan suatu proses penerapan konsep, ide, program, atau tatanan kurikulum ke dalam praktek pembelajaran atau aktivitas-aktivitas baru, sehingga terjadi perubahan pada sekelompok orang yang diharapkan untuk berubah. Dikemukakannya juga bahwa implementasi kurikulum merupakan proses interaksi antara fasilitator sebagai pengembang kurikulum, dan peserta didik sebagai subjek belajar.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa implementasi kurikulum adalah operasionalisasi konsep kurikulum yang masih bersifat potensial (tertulis) menjadi aktual dalam bentuk kegiatan pembelajaran.

Implementasi kurikulum sedikitnya dipengaruhi oleh tiga faktor berikut: [13]

  • Karakteristik kurikulum; yang mencakup ruang lingkup ide baru suatu kurikulum dan kejelasannya bagi pengguna di lapangan.
  • Strategi implementasi; yaitu strategi yang digunakan dalam implementasi, seperti diskusi profesi, seminar, penataran, loka karya, penyediaan buku kurikulum, dan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong penggunaan kurikulum di lapangan.
  • Karakteristik pengguna kurikulum, yang meliputi pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap guru terhadap kurikulum, serta kemampuannya untuk merealisasikan kurikulum (curriculum planning) dalam pembelajaran.

2. Komponen dan Kerangka KTSP

a. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan

Tujuan satuan pendidikan harus berorientasi pada tujuan pendidikan dasar, visi dan misi sekolah. [14]

Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kpribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Visi sekolah adalah gambaran sekolah yang dicita-citakan di masa depan. Visi sekolah merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan di masa yang akan dntang. Visi sekolah harus berorientasi pada tujuan pendidikan dasar dan tujuan pendidikan nasional.

Visi mencerminkan profil dan cita-cita sekolah/madrasah yang:

  • berorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi kekinian
  • sesuai dengan norma, nilai, dan harapan masyarakat
  • ingin mencapai keunggulan
  • mendorong semangat dan komitmen selumh warga sekolah/madrasah
  • mendorong adanya perubahan yang lebih baik
  • mengarahkan langkah-langkah strategis (misi) sekolah/madrasah

Misi sekolah merupakan tindakan strategis yang akan dilaksanakan untuk mencapai visi sekolah. Misi sekolah memiliki ciri-ciri: 1) berbentuk layanan untuk memenuhi tuntutan visi, 2) berupa rumusan tindakan sebagai arahan untuk mewujudkan visi.

Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan adalah tahapan atau langkah untuk mewujudkan visi sekolah dalam jangka waktu tertentu. Tujuan tingkat satuan pendidikan merupakan rumusan mengenai apa yang diinginkan pada kurun waktu tertentu.

b. Struktur dan Muatan Kurikulum

1) Struktur Kurikulum [15]

Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.

Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri (lihat tabel di bawah).
  • Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu.
  • Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
  • Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
  • Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran (dua semester) adalah 34 – 38 minggu.

  1. KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Struktur kurikulum SMP/MTs. disajikan sebagai berikut. [16]


KELAS DAN ALOKASI WAKTU

KOMPONEN

VII

VIII

IX

A. Mata Pelajaran




  • Pendidikan Agama

2

2

2

  • Pendidikan Kewarganegaraa

2

2

2

  • Bahasa Indonesia

4

4

4

  • Bahasa Inggris

4

4

4

  • Matematika

4

4

4

  • Ilmu Pengetahuan Alam

4

4

4

  • Ilmu Pengetahuan Sosial

4

4

4

  • Seni Budaya

2

2

2

  • Pendidikan Jasmani, Olahraga dan kesehatan

2

2

2

  • Keterampilan/Teknologi ­Informasi dan Komunikasi

2

2

2

B. Muatan Lokal

2

2

2

C. Pengembangan Diri

2*)

2*)

2*)

Jumlah

32

32

32

2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

2) Muatan Kurikulum

Struktur kurikulum tingkatsatuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:

  • Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
  • Kelompok mata pela,jaran kewarganegaraan dan kepribadian
  • Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Kelompok mata pelajaran estetika
  • Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dnn kesehatan

Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7.

Muatan kurikulum meliputi: mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, pengaturan beban belajar, kriteria ketuntasan belajar, ketentuan mengenai kenaikan kelas dan kelulusun, pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.

Mata Pelajaran

Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.

Muatan Lokal

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.

Kegiatan Pengembangan Diri

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengem­bangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.

Pengaturan Beban Belajar

(1) Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.

(2) Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.

(3) Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.

(4) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah mak­simum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

(5) Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan man­diri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB 0%-50% dan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK 0%-60% dan waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

(6) Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.

(7) Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.

(a) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

(b) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

Ketuntasan Belajar

Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan criteria kettuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.

Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dalan menengah setelah:

1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2) Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan

3) Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

4) Lulus ujian nasional.

Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.

Pendidikan Kecakapan Hidup

(1) Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/SMAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.

(2) Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.

(3) Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah mem­peroleh akreditasi.

Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

(1) Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat me­masukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.

(2) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat meru­pakan bagian dari semua mata pelajaran.

(3) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

c. Kalender Pendidikan

Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memerhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.

d. Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran

Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus inilah guru bisa mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembela­jaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.

Dari uraian di atas mengenai komponen dan Kerangka KBK dan KTSP, Nampak adanya persamaan dan perbedaan sebagai berikut:

  • Dalam KBK maupun KTSP perlu adanya identifikasi kompetensi, subkompetensi dan rumusan tujuan pembelajaran. Dalam KBK Kompetensi Dasar dirumuskan dalam materi pokok. Sedangkan dalam KTSP kompetensi dasar dirumuskan dalam indikator.
  • Tujuan, visi, dan misi pendidikan tidak ada perbedaan secara prinsipil.
  • Struktur kurikulum KBK meliputi sebelas mata pelajaran sedangkan KTSP meliputi tiga komponen: mata pelajaran (10 ) ditambah muatan lokal dan pengembangan diri. Jumlah jam minimal 34 (KBK) dengan tambahan 4 jam jadi maksimal 38 jam, sedangkan dalam KTSP jam minimal 32 dengan tambahan maksimal 4 jam pelajaran jadi total 36 jam. Minggu efektif dalam setahun pelajaran adalah 34 minggu dan jam sekolah efektif per minggu minimal 29 jam (40 menit).

(1) Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran (dua semester) adalah 34 – 38 minggu (sama KBK dengan KTSP)

(2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan (sama KBK dengan KTSP)

(3) Satu jam pelajaran tatap muka dilaksanakan selama 45 menit (KBK) dan dalam KTSP: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur

(4) Mata pelajaran sains mencakup materi fisika, biologi, dan aspek kimia (KBK). Dalam KTSP menjadi IPA terpadu.

(5) Mata pelajaran Pengetahuan Sosial mencakup materi ekonomi, sejarah, dan geografi (KBK). Dalam KTSP menjadi IPS Terpadu.

(6) Mata pelajaran kesenian, keterampilan, teknologi informasi dan komunikasi penyajiannya diatur oleh sekolah dengan meng­gunakan sistem blok (KBK). Dalam KTSP kesenian menjadi seni budaya (KTSP) tetap mata pelajaran tersendiri sedangkan ketrampilan dan teknologi informasi asalnya terpisah kemudian digabung menjadi ketrampilan/teknologi informasi dan komunikasi.


H. Langkah Penyusunan Silabus

a. KBK

Format silabus meliputi identifikasi mata pelajaran, penyebaran dan pengurutan standar kompetensi, penentuan kompetensi dasar, penentuan materi pokok dan uraiannya, penentuan strategi pembelajaran, penentuan alokasi waktu, dan sumber bahan. Standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, dan indikator sudah standarnasional (dari PUSKUR), selebihnya disusun oleh guru.

b. KTSP

Format silabus KBK dengan KTSP sama. Perbedaannya:

Dalam KTSP, standar isi ditetapkan oleh BSNP meliputi standar kompetensi dan kompetensi dasar, sedangkan dalam KBK yang sudah standar nasional ditetapkan PUSKUR meliputi standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok dan indikator. Dalam KTSP, indikator dan materi pokok dikembangkan oleh guru dalam tingkat satuan pendidikan.

Berikut ini langkah penyusunan Silabus baik dalam KBK maupun KTSP.

  • Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
  • Mengidentifikasi Materi Pokok
  • Mengembangankan Pengalaman Belajar
  • Merumuskan Indikator Keberhasilan Belajar
  • Penentuan Jenis Penilaian
  • Menentukan Alokasi Waktu
  • Menentukan Sumber Belajar

Pengembangan Silabus Berkelanjutan

Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.


KESIMPULAN

  • Penyempurnaan KBK menjadi KTSP disebabkan KBK tidak menunjukkan hasil yang signifikan karena berbagai faktor: konsep KBK belum dipahami secara benar oleh guru, draft kurikulum yang terus-menerus mengalami perubahan, belum adanya panduan strategi pembelajaran yang mumpuni (mayoritas masih berbasis materi), yang bisa dipakai pegangan guru ketika akan menja­lankan tugas instruksional bagi siswanya. Dengan demikian KTSP sebenarnya kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang telah dilaksanakan berdasarkan kurikulum 2004, hanya telah mengalami penyempurnaan dengan tujuan agar kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam KBK bisa ditanggulangi, baik pada tataran perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
  • KBK maupun KTSP mengacu kepada Kurikulum Berbasis Kompetensi dengan harapan selain mampu meningkatkan mutu dan relevansi juga untuk membangun budaya belajar sepanjang hayat, dengan 4 pilar pendidikan kesejagatan yaitu: (1) learning to know, (2) learning to do, (3) learning to live together, dan (4) learning to be.
  • Perbedaan esensial antara KBK dan KTSP tidak ada. Keduanya sama-sama seperangkat rencana pendi­dikan yang berorientasi pada kompetensi dan hasil belajar peserta didik. Perbedaannya nampak pada teknis pelaksanaan. Jika KBK disusun oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Depdiknas (c.q. Puskur), maka KTSP disusun oleh tingkat satuan pendidikan masing-masing, dalam hal ini sekolah yang bersangkutan, walaupun masih tetap mengacu pada rambu-rambu nasional Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh badan independen yang disebut Badan Standar Nasional Pendi­dikan (BSNP).
  • Prinsip pengembangan KBK dan KTSP serta karakteristik keduanya tidak berbeda secara substansial.
  • Jenjang kompetensi KBK dengan KTSP hanya perbedaan istilah. “kompetensi tamatan” dalam KBK diistilahkan Standar "kompetensi lulusan" pada KTSP. "Kompetensi umum" pada KBK diistilahkan "standar isi" pada KTSP. Jenis-jenis kompetensi yang lain, yaitu standar kompetensi dan kompetensi dasar, tidak ada perbedaan istilah antara KBK dan KTSP. Seperti halnya dalam KBK, KTSP juga mengacu kepada komptensi dasar minimal. Oleh karena itu, KBK menetapkan SKBM (Standar Ketuntasan Belajar Minimal) atau KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) dalam KTSP.
  • Dilihat dari komponen dan Kerangka KBK dan KTSP, nampak adanya persamaan dan perbedaan sebagai berikut:

a) Baik KBK maupun KTSP perlu mengidentifikasi kompetensi, subkompetensi dan rumusan tujuan pembelajaran. Dalam KBK Kompetensi Dasar dirumuskan dalam materi pokok. Sedangkan dalam KTSP kompetensi dasar dirumuskan dalam indikator.

b) Tujuan, visi, dan misi pendidikan tidak ada perbedaan secara prinsipil.

c) Struktur kurikulum KBK meliputi sebelas mata pelajaran sedangkan KTSP meliputi tiga komponen: mata pelajaran (10 ) ditambah muatan lokal dan pengembangan diri. Hal lainnya sebagai berikut:

(1) Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran (dua semester) adalah 34 – 38 minggu (sama KBK dengan KTSP)

(2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan (sama KBK dengan KTSP)

(3) Satu jam pelajaran tatap muka dilaksanakan selama 45 menit (KBK) dan dalam KTSP: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur

(4) Mata pelajaran sains mencakup materi fisika, biologi, dan aspek kimia (KBK). Dalam KTSP menjadi IPA terpadu.

(5) Mata pelajaran Pengetahuan Sosial mencakup materi ekonomi, sejarah, dan geografi (KBK). Dalam KTSP menjadi IPS Terpadu.

(6) Mata pelajaran kesenian, keterampilan, teknologi informasi dan komunikasi penyajiannya diatur oleh sekolah dengan meng­gunakan sistem blok (KBK). Dalam KTSP kesenian menjadi seni budaya (KTSP) tetap mata pelajaran tersendiri sedangkan ketrampilan dan teknologi informasi asalnya terpisah kemudian digabung menjadi ketrampilan/teknologi informasi dan komunikasi.


Catatan kaki

[1] Masnur Muslich, KTSP: Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007)

[2] Lihat UU Nomor 20/3003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Pasal 1 Butir 19)

[3] Masnur Muslich, KTSP: Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007)

[4] Puskur, Balitbang Dep­diknas, 2001

[5] PP No. 19 Tahun 200 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan, pasal 1 ayat 15.

[6] Undang-­Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1 dan 2

[7] Masnur Muslich, KTSP: Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007)

[8] BSNP, Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, jakarta, 2006

[9] BSNP, Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, jakarta, 2006

[10] Masnur Muslich, KTSP: Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007)

[11] Puskur, Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Jakarta: 2004)

[12] Puskur, Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Jakarta: 2004)

[13] Masnur Muslich, KTSP: Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007)

[14] BSNP, Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, jakarta, 2006

[15] BSNP, Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP/MTs., jakarta, 2006

[16] Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pensisikan , (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007


Daftar Bacaan

Depdiknas (2005), Materi Pelatihan Terintegrasi, Jakarta: Dirjen pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat PLP

_________ (2006), Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP/MTs, (Dokumen I dan II), Jakarta: BSNP.

_________ (2007), Buku Satu KTSP SMP, Jakarta: Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menegah

Masnur Muslich (2007), KTSP: Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, Jakarta: Bumi Aksara.

Mulyasa, E (2006), Kurikulum Berbasis Kompetensi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

_________(2006), Implementasi Kurikulum 2004: Panduan Pembelajaran KBK, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

__________(2007), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Suatu Penuntun Praktis, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

PP-RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

UU-RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

UU-RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen


1 komentar:

apakah akta 4 atau pengambilan profesi ada di UNP??

Posting Komentar