Senin, 26 Mei 2008

Etika Profesi Guru

1. Etika dalam profesi guru

a. Dilihat dari kepentingan peserta didik

KODE ETIK

KEPENTINGANNYA

· Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila

· Guru dalam membimbing peserta didik perlu bersifat humanis-demokratik untuk menciptakan situasi pendidikan agar tercipta konformitas internalisasi bagi peserta didiknya.

· Guru perlu mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada diri peserta didik agar peserta didik dapat mengembangkan kedirian dan kemandirianya. Pengembangan kebebasan disertai dengan pertimbangan rasional, perasaan, nilai dan sikap, ketrampilan dan pengalaman diri peserta didik.

· Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagi bahan melakukan bimbingan dan pembinaan

· Guru perlu menghadapi anak didiknya secara tepat sesuai dengan sifat-sifat khas yang ditampilkan anak didiknya itu.

· Guru perlu menghadapi anak dengan benar dalam membentuk tingkah laku yang benar.

· Guru harus terhindar dari pemahaman yang salah tentang anak, khususnya mengenai keragaman proses perkembangan anak yang mempengaruhi keragaman kemampuannya dalam belajar.

· Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM

· Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif.

· Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam diri peserta didik.

· Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM (Harkat dan Martabat Manusia). Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh guru terhadap peserta didik didasarkan pada konformitas internalisasi.

· Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional

· Kejujuran adalah salah satu keteladanan yang harus dijaga guru selain prilaku lain seperti mematuhi peraturan dan moral, berdisiplin, bersusila dan beragama.

· Guru harus menjaga keteladanan agar dapat diterima dan bahkan ditiru oleh peserta didik.

· Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan

· Guru harus bekerjasama dengan orangtua dan juga lingkungan masyarakat dalam pendidikan. Tanggung jawab pembinaan terhadap peserta didik ada pada sekolah, keluarga, dan masyarakat.

· Hal yang menyangkut kepentingan si anak seyogyanya guru (sekolah) mengajak orangtua dan bahkan lingkungan masyarakat untuk bermusyawarah.

b. Dilihat dari kepentingan antar pendidik

· Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi

· Etos kerja harus dijaga dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, serta menjaga hubungan baik dengan saling menghormati dan menghargai dan mau bekerjasama/ saling menolong antar sesame guru.

· Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya

· Seharusnya guru tetap berusaha memacu diri untuk selalu mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan dengan usaha pengembangan diri yang optimal melalui pelatihan, penataran, atau seminar. Jika mutu guru baik, maka martabat profesi guru juga akan meningkat.

· Guru juga seharusnya merubah paradigma lama dengan paradigma baru yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta senantiasa terus melakukan upaya perbaikan dalam meningkatkan mutu pendidikan

· Guru tidak melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan Negara dan norma yang berlaku yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat guru.

· Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial

· Perlu ada hubungan yang harmonis antar sesama profesi guru. Tidak saling merendahkan guru lain. Justru sebaliknya harus saling menjaga martabat profesi guru. Segala persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan semangat kekeluargaan. Terhadap sesama guru harus mau saling bekerjasama dan memiliki kesetiakawanan social (saling menolong).

· Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya

· Sebagai anggota PGRI, guru seharusnya aktif terlibat dalam kegiatan organisasi. Berusaha meningkatkan perjuangan dan pengabdiannya terhadap dunia pendidikan bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya.

· Menjaga martabat PGRI sebagai organisasi guru.

· Guru bersama-sama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

· Seharusnya guru secara bersama-sama membuat perangkat pembelajaran (program tahunan, program semester, silabus, RPP, dan sistem penilaian) sesuai kurikulum yang berlaku. Perangkat disiapkan terencana dan terjadwal.

· Guru/sekolah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah di bidang pendidikan.

2. Kode Etik Profesi Guru dibandingkan dengan profesi dokter

KODE ETIK GURU

KODE ETIK DOKTER

· Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila

· Dokter berbakti memberikan pelayanan medis kepada pasen agar sehat

· Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagi bahan melakukan bimbingan dan pembinaan

· Dokter berusaha memperoleh informasi tentang penyakit si pasien agar dapat memberikan diagnose dan penyembuhan

· Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM

· Dokter menciptakan suasana yang kondusif untuk penyembuhan pengobatan

· Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional

· Dokter memiliki dan melaksanakan kejujuran professional

· Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan

· Menjaga hubungan yang baik antara dokter dengan pasien dan keluarga si pasien

· Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan guru

· Seorang dokter juga harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan dokter

· Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesi guru

· Dokter secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesi dokter

· Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial

· Dokter memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial

· Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya

· Dokter bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi IDI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya

· Guru bersama-sama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

· Dokter bersama-sama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan

Kelebihan dan kekurangan kode etik Guru dibandingkan dokter

  • Secara konsep, profesi guru dan dokter dapat dikatakan berbeda. Dasar keilmuan guru adalah ilmu pendidikan dan dasar keilmuan dokter adalah ilmu kedokteran. Substansi profesi guru adalah proses pembelajaran mata pelajaran kepada peserta didik, sedangkan substansi profesi dokter adalah melayani kesehatan pasien. Demikian juga komponen praktik profesi guru adalah proses pembelajaran terhadap peserta didik, sedangkan profesi dokter proses pelayanan kesehatan melalui pengobatan. Antara guru dan dokter memikul tanggung jawab yang mulia, guru melayani pendidikan agar menjadi manusi yang cerdas, sedangkan dokter melayani kesehatan agar menjadi manusia yang sehat.
  • Penerapan kode etik guru, nampaknya masih lebih banyak kekurangan dibandingkan kode etik dokter. Guru masih belum memiliki komitmen yang jelas terhadap pelaksanaan kode etiknya dibandingkan dokter sehingga jika dilihat dari sanksinya profesi dokter lebih tegas. Pelanggaran terhadap kode etik dokter menyebabkan ijin praktek dokter bisa dicabut. Sementara pelanggaran terhadap kode etik guru masih belum ditegakkan sanksinya terutama kode etik guru terhadap peserta didik. Kesalahan-kesalahan yang dilakukan guru yang menyebabkan kecelakaan pendidikan (Prayitno: KANDIK) seperti yang terjadi di sekolah tanpa ada sanksi yang tegas.
  • Kesimpulan: Kode etik dokter, terutama dalam penerapan dan sanksinya memiliki kelebihan didandingkan guru.

3. Empat kelompok kompetensi guru, realitas, dan sebab-sebabnya

Kompetensi Guru

Kenyataan

Sebab-sebabnya

Kompetensi Pedagogik

  1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
  2. Pemahaman terhadap peserta didik;
  3. Pengembangan kurikulum/ silabus;
  4. (a) Perancangan pembelajaran; (b) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (c) evaluasi hasil belajar; dan (d) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

· Untuk nomor 1 dan 2 guru umumnya masih kurang memahami. Terbukti hampir di setiap sekolah, peserta didik dituntut untuk patuh kepada peraturan dan kepada guru. Jika siswa melanggar maka dikenakan sanksi yang juga tidak mendidik, misalnya: hukuman fisik, dijemur, disuruh memungut sampah, di skor atau dikeluarkan dari sekolah.

· Untuk poin 3 guru umunya sudah melaksanakan

· Untuk poin 4, guru masih belum melaksanakan sepenuhnya, sekali pun pelatihan untuk strategi, media, evaluasi sudah banyak dilakukan.

· Wawasan guru masih kurang

· Enggan untuk menerapkan karena dianggapnya cara ini lebih praktis

· Diwajibkan sehingga setiap guru membuatnya

· Ceramah bervariasi dianggapnya lebih praktis tidak banyak menyita waktu. Kalau menggunakan strategi lain, misalnya CTL, portofolio target kurikulum tidak terkejar.

Kompetensi Kepribadian

  1. Mantap;
  2. Stabil;
  3. Dewasa;
  4. Arif dan bijaksana;
  5. Berwibawa;
  6. Berakhlak mulia;
  7. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
  8. Mengevaluasi kinerja sendiri; dan
  9. Mengembangkan diri secara berkelanjutan.

· Ada kasus yang tidak selayaknya dilakukan guru misalnya: kasus manipulasi nilai, membantu siswa saat ujian nasional, berbuat cabul dll.


· Guru masih belum mencerminkan keteladanan

· Jarang mengevaluasi kinerja sendiri

· Untuk pengembangan diri baru sebagian kecil saja.

· Kurang kedewasaan guru,

· adanya tekanan atasan/dinas untuk mensukseskan uan

· Moralnya kurang baik

· Keteladanan diabaikan

· Sulit menilai diri sendiri

· Tidak bermotivasi

Kompetensi Sosial

  1. berkomunikasi lisan dan tulisan;
  2. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
  3. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan
  4. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.

· Umumnya mampu berkomunikasi lisan atau tulisan

· Pemamfaatan teknologi informasi masih kurang

· Ada kasus pemukulan guru kepada siswa. Hubungaan guru dengan teman sejawat ada kalanya kurang harmonis disebabkan factor kecemburuan, iri hati.


· Dalam pergaulan masyarakat umumnya guru mampu bergaul dengan baik

· Kompetensi kurang

· Kurang memahami perkembangan peserta didik

· Di masyarakat guru masih ddihormati

Kompetensi Profesinalisme

  1. Penguasann konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
  2. Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
  3. Hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
  4. Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
  5. Kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional

· Di Jakarta pernah diberikan soal ujian nasional siswa kepada guru matematika. Hasilnya hanya 25% guru yang nilainya di atas 6.

· Tes kompetensi guru pernah diadakan tahun 2002. Hasilnya rata-rata masih di bawah 50%

· Ini menunjukkan bahwa konpetensi profesionalisme guru masih kurang.

· Kompetensi lulusan perguruan tinggi rendah

· Pengembangan keilmuan kurang

4.Usaha-usaha yang dapat dilakukan guru dalam mengembangkan keprofesionalannya

  • Mengembangkan profesionalitas guru dengan mengikuti TOT pelatihan terintegrasi
  • Melalui pelatihan ini, dituntut untuk menyampaikan ilmu yang kita dapatkan kepada teman yang lain dan menerapkannya di sekolah sendiri
  • Mengikuti sertitifasi pendidikan profesi
  • Mengikuti kuliah S2
  • Mengembangkan kegiatan profesi, contoh: membuat karya tulis ilmiah, menemukan teknologi pendidikan, PTK.
  • Membuat media pembelajaran menggunakan teknologi informasi.
  • Menilai diri sendiri untuk feed back
  • Meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, social, dan professional

2 komentar:

Posting Komentar